Keputusan Bupati Jepara Dian Kristiandi Berhentikan Sekwilda Jepara, Mengundang Kontroversi
Diterbitkan Rabu, 11 Agustus, 2021 by NKRIPOST
NKRIPOST.CO, JEPARA – Keputusan Bupati Jepara No. 867 / 19 / 2021 tentang Pembebasan sementara dari jabatan atas nama Edy Sujatmiko, S.Sos, MM, MH sejak tanggal 9 Agustus 2021 yang ditandatangabi oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi mengundang kontroversi. Sebab pemberhentian sementara tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam pasaL 27 ayat 1 peraturan pemerintah ini disebutkan, dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman didiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atas langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
Namun ketika waktu pemeriksanaan sebagai mana diatur dalam pasal 27 ayat 1 dimintakan tanggapan Edy Sujatmiko, ia menjelaskan sampai hari Selasa tanggal 10 Agutus 2021 malam, belum ada pemeriksaan. Bahkan surat undangan pemeriksaan juga belum diterima. Namun ia mengaku telah menerima surat keputusan pembebasan sementara dirinya Senin siang.
Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara yang telah mengabdi di Jepara selama 34 tahun, Edy Sujatmiko mengaku akan menjalani proses pemeriksaan dengan sebaik-baiknya. Namun ia menolak memberikan penjelasan tentang kemungkinan langkah hukum yang akan dilakukan, termasuk hak-hak yang dimiliki sebagai seorang
BACA JUGA:
Pada diktum pertama SK Bupati Jepara No. 867 / 19 / 2021, pembebasan sementara itu terhitung mulai tanggal 9 Agustus 2021 sampai ditetapkannya keputusan hukuman disiplin , karena yang bersangkutan diduga melakukan indisipliner tingkat berat sesuai ketentuan pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintahn NO. 53 tahun 2010.
Sementara Kepala BKD Jepara Ony Sulistyawan yang dihubungi oleh NKRIPOST.CO, Selasa siang membenarkan bahwa pada tanggal 9 Agustus 2021 telah diterbitkan SK Bupati untuk pembebasan sementara Edy Sujatmiko dari jabatan Sekda Jepara. “Sesuai peraturan pemerintah ini dilakukan untuk kelancaran pemeriksaan,” ujarnya.
Sadangkan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia, Prof Agus Pramusinto, MDA yang dihubungi oleh NKRIPOST.CO, elasa pagi mengaku belum mengetahui pembebasan sementara Sekda Jepara oleh Bupati Jepara. “Kami akan cek dulu berita tersebut. Saat ini sebetulnya Komisi Aparatur Sipil Negara sedang melakukan mediasi terhadap Bupati dan Sekda Jepara,” ujarnya.
Namun menurut sumber NKRIPOST.CO, yang tidak bersedia disebut namanya, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Komisi ASN, tidak ditemukan bukti bahwa Edi Sujatmiko melakukan pelanggaran.
“Bahkan komisi yang khusus mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan perilaku ASN ini telah mengeluarkan surat rekomendasi yang intinya tidak ada aturan dan perundang-undangan yang dilanggar oleh Edi Sujatmiko. Karena itu ia tidak bisa dimutasi,” ungkapnya.***
NkriPost – Purnomo.