Pelaku Pinjol Ilegal Banyak Di Temukan Tidak Berizin OJK
Diterbitkan Jumat, 30 Juli, 2021 by NKRIPOST
Nkriposr,Jakarta – Karo Penmas Divisi Humas Polri (Brigjen. Pol. Rusdi Hartono) menyebut pihaknya menerima cukup banyak laporan masyarakat terkait kasus pinjaman online ilegal, terutama selama masa pandemi Covid-19.
Menurutnya, banyak masyarakat merasa tertipu dengan tenor penagihan dan bunga yang tidak sesuai perjanjian awal. Bahkan, tidak sedikit yang mengalami pengancaman atau intimidasi yang dilakukan penagih utang.
BACA JUGA :
Tingkatkan Harkamtibmas, Kapolres Asahan Gelar Kegiatan Silaturahmi ke Kantor Kejari Asahan
“Ini meresahkan masyarakat dan untuk meredam permasalahan ini, Polri melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap pinjaman-pinjaman online oleh perusahaan yang ternyata setelah didalami tidak mendapat izin dari OJK,” ungkapnya.
Sementara, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri (Brigjen. Pol. Helmy Santika) bahwa pengungkapan ini berkat kolaborasi Polri bersama OJK dan stakeholder lainnya.
BACA JUGA :
Alumni Akpol 91 Batalyon Bhara Daksa Berikan Bantuan Kepada Mahasiswa Papua Semarang
“Pinjaman online mulai meresahkan ketika ada keterlambatan dan sebagainya, karena diikuti tindakan tak menyenangkan oleh dept collector dengan menista dan mencemarkan nama baik,” tuturnya.
Menurutnya, dalam menjalankan aksinya pelaku membuat aplikasi di Play Store dan mengirimkan pesan secara acak (sms blasting). Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan jaringan di beberapa wilayah seperti di Kalimantan Timur, Makassar dan Medan. (**)