Berawal Pengurus RT/RW Digugat Warganya Ke PN, Kericuhan Kini Melebar Ke Pemilik Material di Jakarta Barat
Diterbitkan Senin, 19 Juli, 2021 by NKRIPOST
NKRIPOST, JAKARTA – Terjadi ketegangan antara Pengurus RT, sekuriti dan pemilik material di Pos 10 Gerbang Pantara, Kompleks Perumahan Permata Buana, Kelurahan Kembangan Utara Jakarta Barat, Jumat (16/7/2021) pada pukul 11.05 dan pukul 13.30 WIB.
Berawal dari seorang warga (pemilik rumah) yang diduga bermasalah dengan pihak pengurus RT memaksakan masuk bersama bahan meterialnya, Jumat (16/7/2021).
Persoalan belum selesai hingga ada kesepakatan antara pengurus RT dan warga yang diduga bermasalah. Karena bila dilihat persoalan tersebut terjadi semenjak kebisingan pekerjaan terhadap warga lain di sekitar lingkungan tersebut sebagaimana diberitakan di beberapa media sebelumya.
Menurut salah seorang pengurus RT setempat yang tidak mau disebut namanya menceritakan kronologi bahwa pekerjaan renovasi rumah semenjak mendapat ijin 3 Oktober 2019 hingga Juni 2021 belum berakhir dan warga di sekitar lingkungan pekerjaan yang merasa terganggu selama ini melaporkan ke pihak RT dan RW di sekitarnya.
“Keluhan warga di sekitar Kembangan Utara, Kota Jakarta Barat terkait kebisingan yang membuat terganggunya siswa yang sedang dalam proses belajar secara online di rumahnya.” Ujarnya.
BERITA TERKAIT:
Satpol PP Pukul Pasutri Pemilik Warung Di Gowa, Ini Respon Presiden Jokowi
Ia melanjutkan bahwa saat membangun sudah disepakati antara warga dan pihak Ibu Candy terkait jam kerja agar tidak mengganggu warga yang sedang belajar online. Namun kesepakatan tersebut tak diindahkan oleh Ibu Candy selaku pemilik rumah yang kini dalam pengerjaan.
“Dari sinilah awal persoalan yang tak menemukan titik kesepakatan hingga 8 September 2020. Persoalan tersebut berlanjut dengan desakan warga dan pengurus RT untuk penghentian sementara proyek untuk dilakukan mediasi.” Ujar Pengurus RT tersebut.
BACA JUGA:
Pengurus RT yang tidak mau disebut namanya itu menambahkan, setiap kali melakukan negosiasi dan kesepakatan yang dilakukan warga, pengurus RT/RW dan Ibu Candy selaku pemilik rumah, tak ada solusi dan tidak disepakati oleh Ibu Candy. Bahkan secara paksa bekerja semaunya hingga mendatangkan pihak kepolisian untuk mengawasinya.
Kini pihak Ibu Candy kembali berulah dengan memaksakan pekerjaan dengan memunculkan kegaduhan warga di sekitar Pos 10 Gerbang Pantara.
Menurut salah seorang pengurus RT yang tidak mau disebut namanya, pada Pukul 11.05 WIB mobil Pick Up putih Nopol B. 9596 BAC minta izin untuk masuk ke P 4. 57, dan petugas jaga langsung memeriksa alamat tersebut dan ternyata tidak ada barang masuk.
BACA JUGA:
https://nkripost.co/2021/07/09/jokowi-presiden-terbaik-sepanjang-sejarah-indonesia/
Setelah ditelusuri ternyata tujuan Pick Up putih itu ke P4. 51 dan sekuriti melarang masuk karena belum memiliki izin sesuai prosedur.
Pada pukul 11.30 kendaraan tersebut meninggalkan Pantara Pos 10 namun sekitar pukul 12.25 WIB kendaraan Pick Up yang sama datang lagi dengan pengemudi yang sama dengan posisi mobil sudah depan portal.
Kami sampaikan ke pengemudi untuk mundur supaya tidak menghalangi jalan. Mobil tersebut mundur ke area aman, dijelaskan agar mobil tidak masuk sampai perizinan selesai.
Datang juga orang perawakan kecil dengan baju kotak – kotak merah. Memindahkan mobil kembali menutupi portal. Setelah kami periksa orang tersebut bernama Didik, adik ibu Candy, pemilik rumah yang dalam pengerjaan dan bermasalah sebelumnya
Aksi yang dilakukan mobil berisi bahan bahan material dengan membohongi petugas jaga tersebut membuat gaduh warga.
“Agar mobil tersebut bisa masuk ke seputar Pos Pantara, datanglah satpol PP mengurai persoalan dan memaksakan masuk ke lingkungan sehingga menghambat akses warga baik keluar maupun masuk sehingga membuat keresahan warga Pantara khususnya dan RW11 umumnya.” Ungkap salah seorang petugas jaga Pos Satpam.
BACA JUGA:
Audiensi Media Nkripost Ke Pemkot Jakarta Timur Di Sambut Hangat
Terapkan Aturan Kepada Warga Pembuat Bising, Pengurus RT dan RW Di Jakarta Barat Digugat Warga, Kok Bisa?
Sebelumnya diberitakan Sejumlah Pengurus RT dan RW di lingkungan Kembangan Utara, Kota Jakarta Barat digugat seorang warga bernama Candy Marcheline Wijaya P yang dianggap membuat bising di sekitar lingkungan tersebut.
Terkait persoalan tersebut, Pengurus Rukun Tetangga bersama warga kembali menyampaikan keluhan ketidakadilan dan terintimidasi ini kepada media, Kamis (1/7/2021)
Pengurus RT 001 dan RT 007 di lingkungan setempat kembali mempertanyakan apa maksud gugatan Candy Marcheline Wijaya P tersebut.
BACA JUGA:
Polri Imbau Masyarakat Tidak Terhasut Ajakan Aksi Unjuk Rasa Tanggal 24 Juli
Padahal lanjut Pengurus RT tersebut, kalau dilihat dari kronologi persoalan kebisingan itulah yang selama ini mengganggu warga di sekitar pekerjaan rumah tersebut.
Menurut salah satu pengurus yang tidak mau disebut namanya, dalam kronologi dituliskan bahwa pekerjaan renovasi rumah semenjak mendapat ijin 3 Oktober 2019 hingga Juni 2021 belum berakhir, sehingga warga di sekitar lingkungan pekerjaan yang merasa terganggu selama ini melaporkan ke pihak RT dan RW di sekitarnya.
“Keluhan warga di sekitar Kembangan Utara, Kota Jakarta Barat terkait kebisingan yang membuat terganggunya siswa yang sedang dalam proses belajar secara online di rumahnya.” Ujar warga tersebut.
Ia melanjutkan dalam kronologinya bahwa saat membangun sudah disepakati antara warga dan pihak Ibu Candy terkait jam kerja agar tidak terganggu warga yang sedang belajar online.
BACA JUGA:
Satpol PP Pukul Pasutri Pemilik Warung Di Gowa, Ini Respon Presiden Jokowi
Namun kesepakatan tersebut tak diindahkan oleh pihak Ibu Candy selaku pemilik rumah yang kini dalam pekerjaan.
“Dari sinilah awal persoalan yang tak menemukan titik kesepakatan hingga 8 September 2020. Persoalan tersebut berlanjut dengan desakan warga dan pengurus RT untuk menghentikan pekerjaan hingga pada bulan April 2021.” Ujar Pengurus RT tersebut.
Pengurus RT yang tidak mau disebut namanya itu menambahkan, setiap kali melakukan negosiasi dan kesepakatan – kesepakatan yang dilakukan warga, pengurus RT/RW dan Ibu Candy selaku pemilik rumah, tak ada solusi dan tidak disepakati oleh Ibu Candy. Bahkan secara paksa bekerja sesuai kemauan hingga mendatangkan pihak kepolisian untuk mengawasinya.
Akhirnya pada tanggal 17 Mei 2021 sejumlah pengurus RT dan RW menerima surat gugatan perdata yang di daftarkan di PN Jakarta Barat tertanggal 28 April 2021 dan berakhir dengan jalur hukum karena belum ketemu titik damai antara kedua belah pihak.[A]