NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Hendak Transaksi Sabu, Warga Jalan Tanjung Rejo Berhasil di bekuk Tim Sat Reskrim Polsek Simpang Kanan

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 15 Juli, 2021 by NKRIPOST

Barang Bukti

NKRIPOST.CO | Rohil — diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di pasar tradisional simpang kanan,seorang pemuda AA (17) warga jalan tanjung Rejo kepenghuluan tanjung sari kecamatan tanjung Medan kabupaten Rokan hilir Riau,

Berhasil di bekuk tim sat Reskrim Polsek simpang kanan polres Rokan hilir, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) butir kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,12gram.

Kapolres Rokan hilir AKBP Nurhadi Ismanto S.H.,S.I.k. yang dikonfirmasi Kamis (15/7) yang dikonfirmasi melalui kasubbag Humas polres Rokan hilir AKP Juliandi S.H, membenarkan hal tersebut.

Juliandi memaparkan”pada hari Selasa (13/7) sekira pukul 23.00 wib, berbekal informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwasannya di pasar Tradisional Simpang Kanan Kel. Simpang Kanan Kec. Simpang Kanan sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Setelah menerima informasi tersebut Pelapor langsung melaporkan kepada Kapolsek Simpang Kanan IPTU ANGGA DEWANSYAH,S.Tr.K.,M.Si dan Kapolsek langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk mengecek kebenaran dari informasi tersebut.

BACA JUGA:

Insiden Pengacara Rizieq Shihab Tak Bisa Masuk ke Ruang Sidang, Polri Tak Miliki Kewenangan

 

Kemudian sekira pukul 01.00 wib, Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan melakukan penyelidikan dan di TKP ditemukan seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan. Kemudian saat itu pada diri pelaku dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah plastik bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu yang didapat di Saku kanan celana Pelaku,

Dan di sekitar pelaku terdapat 1 (satu) buah kaca pirex yang didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah alat hisap BONG, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah jarum,1 (satu) lembar tisu warna putih. Yang mana diakui oleh Pelaku bahwasanya memang benar barang tersebut miliknya dan rencana akan di pecah kembali menjadi Paket Paket Kecil untuk dijual, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawah ke Polsek simpang kanan guna pengusut lebih lanjut. ungkap AKP Juliandi S.H.*

( Rahmat Andrian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved