NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Akan Dipanggil KPK, Simak Alasan Firli Bahuri

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 12 Juli, 2021 by NKRIPOST

Nkripost, Jakarta – Ketua KPK, Firli Bahuri membuka peluang memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Firli mengatakan, sebagai orang nomor satu di Jakarta, Anies tentunya memahami penyusunan APBD DKI. Oleh sebab itu, penyidik KPK tidak menutup kemungkinan memanggil Anies untuk meminta keterangan mengenai dugaan kasus korupsi tersebut.

 

“Dalam penyusunan program anggaran APBD DKI, tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI,” kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/7).

BACA JUGA:

Diberitakan Sulap Dana Komite, Kepala Sekolah SMAN Mutis Eban Ngaku Siap Diperiksa

“Mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tentu perlu dimintai keterangan, sehingga (kasus) menjadi terang benderang,” kata dia menambahkan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Firli memastikan, KPK bakal mengungkap semua pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini, baik dari legislatif maupun eksekutif. Apalagi, dalam kasus ini, KPK menduga negara merugi hingga Rp152,5 miliar.

Ia memastikan KPK tidak akan pandang bulu dalam menangani perkara ini. KPK, kata dia, bekerja berdasarkan bukti yang ada.

“Untuk itu KPK harus bekerja keras mencari dan mengumpulkan bukti-bukti guna membuat terangnya peristiwa pidana, dan dengan bukti-bukti tersebut menemukan tersangkanya,” ungkap Firli.

BACA JUGA:

Hakekat “Korupsi” Apapun Dalihnya Tidak Bermoral

 

Firli memastikan KPK tidak akan sembarangan menetapkan tersangka dalam kasus ini. Ia menyebut, pihaknya akan bekerja sesuai prosedur hukum, berkeadilan, transparan, akuntabel, proporsional, serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

“Tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup, dan setiap tersangka memiliki hak untuk mendapat pemeriksaan dengan cepat dan segera diajukan ke peradilan,” pungkasnya.(Delfi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved