BPD Kecam Penggunaan Dana Desa Sungai Sampun Kayu Aro Tidak Benar
Diterbitkan Senin, 31 Mei, 2021 by NKRIPOST
NKRIpost.co, Kerinci/Jambi – Instruksi Presiden Joko Widodo untuk pemanfaatan anggaran Dana Desa yakni, anggaran tersebut harus dirasakan oleh seluruh warga desa di Indonesia dan pembangunan desa harus lebih dirasakan melalui pembangunan desa yang terfokus. Di tengah pandemi Covid-19, anggaran Dana Desa dialihkan sebagian menjadi jaring pengaman sosial melalui program Bantuan Dana Tunai Langsung Dana Desa (BLT DD).
Namun realisasi dana tersebut terindikasi banyak di manfaatkan oleh oknum oknum kepala desa nakal dengan bermacam macam cara penyimpangan demi untuk meraup keuntungan pribadinya tanpa memperdulikan aturan dan instruksi dari Presiden.
Seperti halnya penggunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2020, di Desa Sungai Sampun, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Adanya dugaan Ketidakterbukaan sehingga menimbulkan dugaan tidak sesuainya anggaran dengan fakta kegunaannya, dan juga menimbulkan dugaan dengan adanya temuan yang seharusnya di kembalikan ke Kas Daerah (Kasda) namun dugaannya di bagi – bagi dengan oknum inspektorat.
Hal tersebut di sampaikan anggota BPD desa Sungai Sampun Atas dugaan ketidak transparannya penggunaan Dana Desa (DD) Sungai Sampun tersebut, saat ditemui di kediamannya, 28 Mei 2021. Menegaskan,
“kami menjelaskan soal Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yakni lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.”Jelasnya
BACA JUGA:
Tidak Terima Di Beritakan! Kadis Kesehatan Kerinci Ancam Viralkan Oknum Wartawan
“Dan sesuai fungsi kami selaku kepercayaan masyarakat untuk lebih kerja keras lagi dalam mengontrol secara detail untuk penggunaan dana desa yang di laksanakan oleh pemerintahan desa namun kerjasama antar pelaksana dan pengawasan tidak bisa saling terbuka demi untuk mengejar keuntungan yang luar biasa dan yang lebat hebatnya lagi tampa ada pengesahan dan tanda tangan dari BPD penggunaan dana desa di anggap sesuai dengan anggaranya oleh pihak inspektorat” sambungnya.
PJS Kades Rudi Hartono, saat di temui media ini 29 Mei 2021, di kediamanya menuding BPD terkesan ada dugaan unsur dendam terkait pesta demokrasi Pemilihan Kepala desa.
“Anggota BPD hanya bisa memburukan nama saya saja, mungkin di karenakan efek dari politik pemilihan kepala desa yang baru baru ini, namun hal itu tidak ada pengaruhnya sama sekali.” Ungkap PJs kades.
Untuk penyelesaian permasalahan itu media ini akan terus mengikuti perkembangannya sampai selesai. (Harman)