Penggunaan Dana (BOS) Kepsek SD No 221/lll Kersik Tuo Kayu Aro Kerinci di Pertanyakan
Diterbitkan Senin, 26 April, 2021 by NKRIPOST
NKRIpost.co, Kerinci/Jambi – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah anggaran yang disediakan pemerintah untuk memastikan setiap warga Negara Indonesia dapat mengakses pendidikan mulai dari tingkat dasar hingga tingkat menengah. Hal itu selaras dengan program wajib belajar yang dicanangkan pemerintah.
Dengan adanya bantuan operasional, diharapkan pihak sekolah maupun madrasah, terutama yang swasta tidak kesulitan untuk membiayai operasional pendidikan. Sebab seluruh biaya yang dulunya dipungut dari peserta didik, sekarang dibayar oleh Negara melalui dana BOS. Untuk jenjang MI/SD per siswanya diberi bantuan lebih kurang Rp 800 ribu rupiah/tahun. Untuk jenjang MTS/SMP per siswa mendapat bantuan 1 juta rupiah/tahun. Dan tingkat MA/SMA/SMK menerima 1,4 juta rupiah/siswa/tahun. Semakin banyak siswa Madrasah, maka semakin besar dana BOS yang diterima dan dikelola.
Maka dari itu Transparansi untuk penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Sekolah.
Namun keterbukaan itu sangat rentan di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, seperti salah satu Sekolah Dasar No, 221/lll, Desa Kersik Tuo, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, untuk penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020 lalu, diduga sebagian SPJ fiktif “uang habis, barang tidak ada”.
Selain itu, kepala sekolah, SD No 221/lll, Agusman, S.Pd saat di konfirmasi wartawan media Sabtu 24 April 2021, tentang penggunaan dana BOS diruang kerja mengatakan, “apakah wartawan punya hak untuk bertanya secara mendetail tentang penggunaan dana BOS sama seperti BPK,,? Tunggu saya kordinasi dengan kepala dinas”. Ungkap Kepsek.
Lebih parah lagi Kepala sekolah Agusman, S.Pd berusaha untuk cegah dipublikasikan dengan memberikan berupa “Amplop dengan berisi uang Rp 25000” kepada pihak wartawan media ini. Dalam hal penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah ini diminta kepada pihak dinas bagian kepengawasan agar lebih serius untuk memperhatikan agar tidak timbul polimik yang tidak baik di hadapan masyarakat. (Harman)