Sebut Lembaga K.P.K Ilegal, Kadis PMD Malaka Di Duga Tidak Paham Hukum
Diterbitkan Kamis, 11 Maret, 2021 by NKRIPOST
Nkripost, Jakarta – Peran serta masyarakat dalam memberantas tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diamanatkan dalam undang-undang tidak semuda membalikkan telapak tangan. Di hina, di fitnah di caci di tuduh teroris, di sepelekan bahkan tak jarang juga di laporkan ke Aparat penegak hukum.
Seperti halnya yang di alami para aktivis antikorupsi Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi atau yang disingkat (Lembaga K.P.K) Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Malaka Beberapa hari lalu sebagaimana yang di beritakan sejumlah media online pada Rabu (8/3/2021)
Pasalnya Para pengurus Lembaga K.P.K Kabupaten Malaka yang bermaksud akan melakukan klarifikasi atas temuan Dugaan tindak pidana Korupsi kepada Kepala Desa Umanen Lawalu, Emanuel Bria Mali, dianggap sebagai teroris.
“Dengan ancaman dan teror adanya penyalahgunaan pengelolaan anggaran, para kades ketakutan, lalu meminta aparat desa menyerahkan data proyek desa.” Tulis berita media Timordailynews.com
Di ketahui Kehadiran Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi disingkat (Lembaga K.P.K) dianggap sangat penting dalam memperkuat gerakan demokrasi melalui perannya dalam menciptakan civil society yang dinamik, indepedensi , dan mandiri yang dilakukan berbagai aktivitas Mengungkap, Memberantas dan Melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi serta memberi pendampingan, pembelaan, penyadaran masyarakat dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah pusat dan daerah .
Sungguhpun demikian masih saja ada Oknum-oknum pejabat tertentu yang merasa kehadiran Lembaga K.P.K bak momok yang sangat menakutkan.
Di Kabupaten Malaka, NTT, tak tanggung – tanggung Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka Agustinus Nahak menyebut Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) didirikan dengan Akta Notaris Pendirian No.04 oleh Eka Verawaty SH.M.Kn, tanggal 24 November 2017 dan telah mendapatkan pengesahan Badan Hukum yaitu Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU.0017001-AH.01.07 Tahun 2017 sebagai Lembaga Ilegal.
“Lembaga mereka sebagai apa kita tidak tahu. Apakah sebagai media atau LSM, itu yang kita tidak tahu. Mereka masuk ke desa itu izin ke bupati dan dinas juga tidak ada. Seharusnya kepala desa telepon ke saya supaya lapor polisi untuk turun amankan mereka karena mereka ilegal,” tegasnya.Dikutip dari berita media timexkupang.com
Terkait ucapan Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka Agustinus Nahak menyebut yang akan lapor ke Polisi karena mereka Ilegal, Pegiat Anti Korupsi yang juga Wapres Lembaga K.P.K, Adv. Anti Korupsi Antonius Ananias Atyboy meradang.
“Pak Kadis PMD Kabupaten Malaka yang terhormat, tolong jelaskan devinisi Ilegal seperti apa yang Anda tuduhkan kepada Lembaga K.P.K ?. Saya Bingung, Bapak Itu sebenarnya Kepala Dinas Atau Hakim yang langsung menghakimi Lembaga KPK tanitu Ilegal tanpa mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah?.” Ujar Boy Sapaan Pria yang juga berasal dari NTT Tersebut.
Lebih lanjut Boy Memaparkan tentang Dasar dan landasan hukum Lembaga K.P.K:
1. Pasal 28 F, Undang-Undang Dasar 1945 Tentang Hak Asasi Manusia;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas Koropsi, Kolusi dan Nepotisme;
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
6. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
7. Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar;
8. Peraturan pemerintah Nomor 71 tahun 2000, tentang Tata Cara Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan terhadap Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
9. Perpu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan;
Terkait ucapan Kadis PMD yang mengharapkan permohonan izin dari lembaga K.P.K sebelum melakukan investigasi dan klarifikasi atas temuan Dugaan tindak pidana Korupsi ke Desa-Desa, Pria yang juga seorang advokat tersebut dengan tegas membantah bahwa Menurutnya Lembaga KPK tidak ada kewajiban melaporkan Kepada PMD sebelum melakukan investigasi dan klarifikasi atas temuan Dugaan tindak pidana korupsi.
“Terkait ucapan pak Kadis Agar sebelum melakukan klarifikasi dan investigasi ke desa, Lembaga KPK harus terlebih dahulu laporkan kepada PMD itu keliru. Lembaga KPK tidak ada kewajiban untuk laporan kepada Dinas PMD.”Tegas Atyboy SH.
Terkahir menurut Atyboy, sedikitnya salah satu Tata Cara Peran serta Masyarakat terhadap Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah di atur dalam Peraturan pemerintah Nomor 71 tahun 2000 dimana telah ditetapkan agar Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi
“Peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi merupakan amanat Undang-Undang, bukan perintah Pak Kadis Ataupun Perintahnya Pak Bupati. Sehingga untuk melakukan Tupoksi Lembaga kami tidak Harus Izin Kepada Pak Kadis.” Tutup Pria yang juga pada (15/4/2018) juga hadir melantik pengurus Lembaga K.P.K Kabupaten Malaka di Gedung Glori, Betun.
Terpisah Ketua Dewan Pembina Lembaga K.P.K Kabupaten Malaka ketika di konfirmasi melalui sambungan telepon terkait ungkapan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Malaka, Agustinus Nahak kepada media TIMEX bahwa oknum-oknum dari lembaga yang ilegal pernah terjadi tahun 2018 dan 2019, dan pada saat itu sudah dilapor di pihak kepolisian. Tahun ini ternyata mereka mulai beraksi kembali sehingga harus dilaporkan ke polisi, Paul Inacio dengan tegas membantah dan meminta klarifikasi Kepala Dinas PMD untuk menyebutkan nama oknum – oknum yang di maksud.
“Kami dari Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi sejak tahun 2018 tidak pernah bersentuhan dengan permasalah hukum apalagi melakukan hal-hal seperti yang di tuduhkan oleh Kadis PMD, sehingga agar tidak terjadi Fitnah dan Berita bohong, kami meminta Kepala Dinas untuk menyebut secara terang benderang, oknum dan lembaga mana yang di maksudkan.” Tegas Paul Inacio.
Pembina Lembaga KPK Malaka juga sangat menyayangkan ucapan Kepala Dinas PMD Agus Nahak yang menyebutkan bahwa Lembaga Komando Pemberantas Korupsi Ilegal dan sejak tahun 2018 pernah beraksi di setiap desa, sehingga pihak Dinas PMD menyurati desa untuk tidak perlu merespons atau melapor ke polisi. Bahkan Ada satu kasus tahun 2019 tetapi diurus damai karena masih status sebagai keluarga.
“Pak Kadis menyebut Lembaga K.P.K ilegal bahkan menyebut tujuan Lembaga Ini dibentuk untuk meneror kepala desa, Patut di duga Pak Kadis Tidak Paham Hukum karena Lembaga K.P.K berdiri atas Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU.0017001-AH.01.07 Tahun 2017 Bagaimana bisa di sebut Ilegal.”Tandas Paul.
Terakhir ketua Dewan Pembina Lembaga K.P.K tersebut menyampaikan Terkait ucapan Kadis dalam Pemberitaan media tersebut Ia telah meminta Jajaran Lembaga K.P.K Kabupaten Malaka untuk bersurat resmi Kepada Dinas PMD Kabupaten Malaka meminta klarifikasi dan permohonan maaf terkait tudingannya menyebut Lembaga KPK Ilegal.
“Saya sebagai Pembina Lembaga K.P.K kabupaten Malaka telah meminta kepada Jajaran Pengurus Lembaga K.P.K kabupaten Malaka agar mengirimkan surat resmi kepada Dinas PMD Malaka untuk Klarifikasi dan permohonan maaf terkait tudingannya bahwa Lembaga K.P.K Ilegal, Apabila tidak dilakukan maka Lembaga K.P.K akan menempuh jalur Hukum.”Tegas Paul.
Terkait jalur Hukum yang disebutkan, Paul Inacio menyampaikan Lembaga K.P.K memiliki lembaga Bantuan hukumnya yang di kenal Dengan Nama Komando Bantuan Hukum Lembaga K.P.K yang akan menyiapkan terkait Laporan yang akan di lakukan. (Iwa)