NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

MK: Permohonan PHP Kada Pohuwato Tidak Dapat Diterima

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 17 Februari, 2021 by NKRIPOST

NKRIPOST, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Pohuwato yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Iwan Sjafruddin Adam dan Zunaidi Z. Hasan. Demikian petikan amar Putusan Nomor 27/PHP.BUP-XIX/2021 yang diucapkan dalam persidangan pada Rabu (17/2/2021) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi para hakim konstitusi lainnya ini, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul membacakan pertimbangan hukum Mahkamah. Menurut Mahkamah, Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato sehingga berhak mengajukan perselisihan PHP Kada ke MK. Berdasarkan pada jumlah perolehan suara antara Pemohon adalah 27.200 suara dan pihak yang memperoleh suara terbanyak adalah 37.190. Sehingga selisih keduanya adalah 9.990 atau 11,04%. Hal ini, sambung Manahan, melebihi ketentuan sebagaimana disyaratkan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016.

Berikutnya, atas tidak terpenuhinya syarat dari pasal tersebut maka Pemohon pun mendalilkan telah terjadi pelanggaran administratif dan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Untuk itu, Pemohon menyerahkan alat bukti guna mendukung permohonannya. Terhadap hal ini, Mahkamah telah menggelar sidang untuk mendengarkan jawaban KPU Kabupaten Pohuwato serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. Mahkamah pun mempertimbangkan dalam kaitannya dengan perolehan suara para pihak.

“Mahkamah tidak menemukan bukti awal atas pelanggaran yang didalilkan Pemohon tersebut. Berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah tidak memiliki keyakinan dalil tersebut berpengaruh pada keterpenuhan sebagaimana disyaratkan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016 dan melanjutkan pemeriksaan perkara a quo ke tahap selanjutnya,” ucap Manahan dalam sidang yang dihadiri para pihak secara virtual.

Sebagai informasi, pada sidang terdahulu, Pemohon menyebutkan berdasarkan hasil penghitungan KPU Kabupaten Pahuwato, Pemohon memperoleh 27.200 suara, sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato Nomor Urut 4 Saipul Mbuinga dan Suharsi Igirisa memperoleh 37.190 suara. Terdapat selisih perolehan suara dengan pemohon sejumlah 9.990 suara.  Atas hal ini, Pemohon mendalilkan perolehan suara yang ada tersebut mengandung unsur pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif  (TSM). Menurut Pemohon, selisih suara terjadi karena adanya pelanggaran berupa ASN yang berpihak, politik uang, dan ketua DPRD yang menyerahkan bantuan sedangan pada saat itu telah masuk tahapan kampanye. Selain itu, Pemohon juga mendalilkan jika pada pemilihan daerah Kabupaten Pohuwato ini terdapat pembagian uang pada 10 kecamatan, di antaranya Kecamatan Randangan, Marisa, Buntulia, Paguat, dan Denggilo.(mkri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved