NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Lagi, Permohonan PHP Bupati Halmahera Timur Tidak Dapat Diterima

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 15 Februari, 2021 by NKRIPOST

NKRIPOST, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Halmahera Timur Tahun 2020 untuk perkara Nomor 30/PHP.BUP-XIX/2021. Sidang Pembacaan Putusan yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 Moh. Abdu Nasar dan Azis Ajarat tersebut digelar pada Senin (15/2/2021). “Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams,  Mahkamah menyatakan pengajuan permohonan  Pemohon telah melewati tenggang waktu sebagaimana diatur oleh aturan perundang-undangan yang berlaku.  

“Bahwa tenggang waktu tiga hari kerja sejak Termohon mengumumkan penetapan perolehan suara hasil  Pemilihan di hari dan tanggal yang sama adalah tanggal 15 – 17 Desember 2020, pukul 24.00 WIB, sehingga tidak ada perbedaan hari dan tanggal penetapan dengan pengunguman  penetapan perolehjan suara hasil pemilihan Bupati dan Calon Wakil Bupati Halmahera Timur Tahun 2020. Sedangkan Permohonan  Pemohon diajukan  di Kepaniteraan Mahkamah pada hari Jumat 18 Desember 2020, pukul 15.43 WIB berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 27/PAN.MK/AP3/12/2020. Berdasarkan hal tersebut Mahkamah menilai eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai tenggang waktu adalah beralasan menurut hukum,” urai Wahiduddin Adams.

Sebelumnya, Perkara PHP Bupati Halmahera Timur dengan Nomor 30/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 Moh. Abdu Nasar dan Azis Ajarat. Pemohon meminta pembatalan Keputusan KPU Kabupaten halmahera Timur Nomor 107/HK.03/1-Kpt/8206/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bupati Halmahera Timur Tahun 2020 yang disahkan pada tanggal 15 Desember 2020.  Selain itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan KPU Halamahera Timur agar melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS di Halmahera Timur.(mkri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved