Tiga Kecamatan di Kabupaten Bungo Jambi Komitmen Berantas Tambang Emas Ilegal, Ancam Sweping
Diterbitkan Selasa, 3 Juni, 2025 by NKRIPOST

NKRIPOST BUNGO – Bertempat di Aula Kantor Camat Bahtin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, telah dilaksanakan musawarah muspika bersama masyarakat dari beberapa desa dan juga dihadiri oleh berbagai unsur lainnya tokoh adat dan Tokoh agama hari ini senin 02-06-2025.
Musawarah yang di laksanakan tiga Kecamatan ini, terkait penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kecamatan Bathin II pelayang dan kecamatan tanah tumbuh sepanjang aliran Sungai Batang Tebo. Hadir seluruh Rio ( Kades ) serta BPD
dan perangkat Desa.
Keputusan serta kesepakatan
hasil musyawarah di tuangkan
pada berita acara serta hal hal penting yang menyangkut larangan PETI. Seperti :
I. Peringatan batas waktu,
Batas Akhir Aktivitas PETI
Telah disepakati bahwa hari Jumat, tanggal 6 Juni 2025 adalah batas akhir seluruh aktivitas PETI di wilayah yang dimaksud harus di hentikan.
2. Tanggal Pemberitahuan :
Pada tanggal 2 Juni 2025, surat pemberitahuan resmi dari pihak Polsek telah atau akan disampaikan langsung kepada para pelaku PETI.
3. Tidak ada lagi toleransi setelah pada tgl 6-06-2025.
Apabila pada tanggal 7 Juni 2025 masih ditemukan aktivitas PETI, maka akan dianggap sebagai pelanggaran, dan masyarakat meminta tindakan tegas di lapangan segera dilakukan.
Seusai musyawarah para muspika serta Rio ( Kades ) foto bersama di pinggir sungai batang tebo sekaligus membentangkan spanduk.
Datuk Rio ( Kades ) Desa Penijau Afrizal. S.Sos angkat bicara menyampaikan bahwa hari ini telah di sepakati semua
aktifitas Peti hrs di musnakan jika tidak mengindahkan dari
hasil musyawarah tersebut, tutupnya.
( Erwin. Siregar ).
