Kejaksaan Agung Periksa Satu Orang Saksi Terkait Kasus Import Gula
Diterbitkan Rabu, 11 Desember, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016.
BACA JUGA:
Kejaksaan Agung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono, Kasus Dugaan Korupsi
Presiden Prabowo Subianto Teken Revisi UU DKJ, Berikut Poin-Poin yang Berubah!
Kejagung Periksa Kabiro Kepegawaian MA, terkait kasus Suap Ronald Tannur
Adapun saksi yang diperiksa berinisial HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International Tahun 2016, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016 atas nama Tersangka TTL dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Dr. Febrie Adriansyah S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Baa)