NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Jelang Pilbup 2024, Ketua KPU Kabupaten Bogor Sampaikan Hal Ini!

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 28 Agustus, 2024 by NKRIPOST

Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia

NKRIPOST BOGOR – Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia menjelaskan tentang pendaftaran calon Bupati, dan calon Wakil Bupati Kabupaten Bogor tahun 2024.

Muhammad Adi Kurnia menyebut, pendaftaran calon Bupati Kabupaten Bogor dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor, dimulai pada tanggal 27 Agustus, sampai dengan 29 Agustus 2024.

“Pendaftaran pada tanggal 27-28, dimulai dari jam 08.00-16.00. Untuk tanggal 29, dengan waktu yang berbeda. Mulai dari jam 08.00-23.59”, ujar Muhammad Adi Kurnia dikantor KPU Kabupaten Bogor pada Selasa, (27/08/204).

Untuk sementara, Muhammad Adi Kurnia mengatakan, dihari selasa kemarin belum ada pasangan calon yang mendaftarkan ke KPU.

“Kemarin belum ada yang mendaftarkan sebagai calon. Untuk hari ini kita lihat ada berapa calon yang mendaftarkan, dan hasil kepastian puncaknya dihari esok”, ungkapnya.

Ia menjelaskan, syarat-syarat untuk pencalonan adalah mendapatkan rekomendasi dari Partai DPP. Kedua, syarat yang tertuang di KPU nomor 8 ada SKCK, kesehatan, dan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) adalah syarat mutlak pendaftaran.

“Jika belum menyerahkan, belum bisa dilantik”, jelas Muhammad Adi Kurnia.

Muhammad Adi Kurnia mengungkapkan, pasca pendaftaran ia akan melakukan tes kesehatan. Setelah melakukan tes kesehatan, tanggal 2 September baru bisa mendapatkan hasilnya.

“Jika sudah semua itu dilakukan, baru kita akan melakukan verifikasi administrasi ijazah, minimal SMA”, ungkapnya.

Muhammad Adi Kurnia menyebut, hanya 7 pasangan calon dari 7 partai politik yang bisa mendaftarkan dari calon mereka masing-masing.

Ia menambahkan, mengenai keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) untuk DPT (Daftar pemilih tetap), Kabupaten Bogor mendapatkan 6,5 persen sudah mendapatkan SK.

“Mengenai partai-partai politik yang bisa mencalonkan Pilbup ini hanya 7 partai yang bisa untuk tidak berkoalisi. Yaitu, Gerindra, Golkar, PKS, PPP, PKB, Demokrat, PDIP”, tutupnya.

(M. Fazar Sutiono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved