NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kepala Desa Cigadog Dijebloskan ke Sel Tahanan Rutan Garut, Disangka Korupsi Ratusan Juta Rupiah

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 28 November, 2023 by NKRIPOST

Kejaksaan Negeri Garut membawa kepala desa tersangka kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

NKRIPOST GARUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menangani kasus Kepala Desa Cigadog, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat, terkait tindak pidana korupsi anggaran dana desa dengan kerugian negara senilai Rp469 juta. Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Garut.

“Untuk kepentingan penuntutan terhadap tersangka NS telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Garut selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 24 November 2023 sampai dengan tanggal 13 Desember 2023,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Garut Jaya P. Sitompul dilansir Antara, Selasa, 28 November 2023.

Dia menuturkan tersangka NS Kepala Desa Cigadog aktif itu sebelumnya dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Kepolisian Resor Garut, kemudian berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejari Garut, Jumat (24/11).

Kasus tipikor ADD tahun 2021 dengan tersangka kepala desa itu, kata dia, selanjutnya menjadi tanggung jawab Kejari Garut untuk diproses lebih lanjut menjalani tahapan persidangan di Pengadilan Tipikor di Bandung.

“Telah dilaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap dua dari penyidik Polres Garut kepada Penuntut Umum Kejari Garut dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2021,” katanya.

BACA JUGA:

Andre Rosiade Akui Politik Indonesia Terasa Garing Tanpa Adian Napitupulu: Semoga Cepat Sembuh Bang!

Heboh..! Video Adegan Ranjang Perangkat Desa Tiduri Istri Kades di Belu Terbongkar

Puluhan Tahun Belum Pernah Diperbaiki, Jalan Penghubung Antar Desa di Garut Semakin Rusak Parah

Kasus korupsi yang menjerat NS itu bermula dari adanya temuan dugaan tipikor dengan modus tidak melibatkan peran serta masyarakat dan tim pengelola kegiatan dalam pengadaan barang atau jasa, sehingga tidak sesuai dengan Perdes APBDes Nomor 5 Tahun 2020 tentang APBDes Cigadog.

Dana tahun anggaran 2021 yang dikucurkan pemerintah pusat sebesar Rp1.205.728.000, kata dia, sampai melewati tahun tidak direalisasikan sebagian kegiatan programnya, salah satunya penyaluran bantuan langsung tunai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved