Satreskrim Polres Belu Berhasil Ciduk Miki, Terduga Pelaku Pencurian dan Penggelapan Di Kupang
Diterbitkan Kamis, 12 Oktober, 2023 by NKRIPOST
NKRI POST ATAMBUA – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Belu berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian dan penggelapan.
Penangkapan terduga pelaku pencurian dan penggelapan Satreskrim Polres Belu melalui laporan polisi nomor:Lp / 264 / X / 2023 / Spkt / P. Belu / Polda NTT, Tanggal 10 Oktober 2023.
Diketahui, Pelaku pencurian dan penggelapan yang diringkus satreskrim Polres Belu berinisial DT alias Miki (29).
Dari hasil pemeriksaan, DT alias Miki (29) beralamat Beinoka, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua selatan, Kabupaten Belu, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
BACA JUGA:
Rachmawati Sebut Megawati Soekarnoputri Bukan Anak Ideologis Soekarno, Ternyata Ini Alasannya!
Jadi Tersangka KPK, Ternyata Ini Peran SYL Dalam Kasus Dugaan Korupsi di Kementan
Penangkapan terduga pelaku pencurian dan penggelapan dilakukan oleh Sub Unit I Pidum Polres Belu di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Belu IPTU DJAFAR AWAD ALKATIRI, S.H yang berkordinasi dan berkolaborasi dengan tim Buser Polres Kota Kupang telah berhasil mengamankan Terduga pelaku.
Barang bukti yang yang berhasil diamankan yakni, 1 ( Satu) Unit Sepeda motor Honda Verza, Warna Hitam, No Pol : DH 3658 EF.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke polres Belu.***