NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Duh!!! Oknum PNS Rangkap Jabatan BPD, Masyarakat Desa Kaubele Minta Pemda TTU Bertindak

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 28 Februari, 2023 by NKRIPOST

Ilustrasi : Duh!!! Oknum PNS Rangkap Jabatan BPD, Masyarakat Desa Kaubele Minta Pemda TTU Bertindak

NKRIPOST. TTU, NTT – Seorang oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Desa Kaubele, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga merangkap jabatan sebagai ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa sejak tahun 2019 lalu.

Diketahui, oknum PNS guru tersebut berinisi MT, kini sedang mengabdi di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) Fatke di Desa Kaubele. Tidak hanya itu, diduga kuat selama ini menerima gaji ganda baik sebagai ASN maupun sebagai Ketua BPD Desa Kaubele.

Salah seorang tokoh masyarakat desa Kaubele, yang tidak menyebutkan namanya saat dikonfirmasi media via by phone, Selasa 28 Februari 2023, dirinya membenarkan bahwa saat ini, dia (MT – Red) sedang menjabat sebagai Ketua BPD Desa Kaubele.

Dijelaskannya, saat ini oknum guru ASN tersebut masih menerima tunjangan sebagai Ketua BPD meski telah menjadi PNS pada akhir beberapa tahun lalu. Bahkan tunjangan sebesar Rp 1 Juta per bulan masih tetap diterimanya hingga sekarang.

” iya dia Per bulan (MT) terima Rp 1 juta dan mulai tercatat menjadi anggota BPD Desa Kaubele terhitung tahun 2019 lalu,” jelasnya kepada Nkripost, selasa 28/02/23 pagi.

Ia mengatakan, sejak beberapa waktu lalu dirinya dan masyarakat desa Kaubele telah memintanya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua BPD desa Kaubele.

Namun, lanjut dia permintaan itu disampaikan lantaran Ia telah mendapat informasi terkait adanya larangan anggota BPD rangkap jabatan sebagai ASN. Tetapi dia (MT) terkesan menghindar dari undangan pemerintah bersama masyarakat desa.

“Waktu kami rapat dengan pak camat. Beliau (MT) selalu menghindar. Tidak pernah menghadiri rapat itu. Bahkan terkesan acuh tak acuh”, sebutnya.

Ditegaskannya, pihaknya bersama masyarakat desa meminta dengan tegas agar Pemerintah Kabupaten TTU dapat melihat persoalan ini secara serius dan yang bersangkutan (MT) segera mengundurkan diri. Akan lebih baik jika keluar tanpa harus disuruh. Pasalnya, melanggar peraturan.

Plt. Kadis PMD TTU Brampi Atitus

BACA JUGA:

Bupati TTU, Drs. Djuandi David Tegaskan Pelantikan Kades Nifunenas Sudah Sesuai Aturan

Carut Marut Bantuan di Desa Weseben Wewiku, BPD: Saya Kaget Ada Material Turun

GMNI: Bupati dan Wakil Bupati TTU Sudah Mati Nurani

Sebelumnya Plt. Kadis PMD TTU Brampi Atitus kepada media menjelaskan saat ini telah terbit Perda terbaru terkait BPD yakni Perda nomor 7 tahun 2021. Dimana jelas Brampi, dalam Perda tersebut secara tegas melarang ASN merangkap sebagai BPD.

“Perda terbaru Nomor 7 Tahun 2021 itu secara tegas mengatur ASN dilarang mencalonkan diri sebagai BPD,” jelasnya pada pemberitaan sebelumnya.

Brampi mengungkapkan, dalam prakteknya selama ini terjadi di banyak desa yang ASN menjadi anggota BPD. Sehingga dengan adanya Perda terbaru ini, pihaknya meminta agar BPD segera melakukan musyawarah untuk memberhentikan ASN dimaksud dari jabatannya sebagai BPD untuk selanjutnya diusulkan untuk dilakukan pergantian antar waktu.

“Sudah beberapa desa yang kita proses ,seperti desa Oepuah Induk dan beberapa desa lainnya, jadi BPD lakukan musyawarah kemudian hasil musyawarah disampaikan ke Bupati melalui Dinas PMD dan nantinya Bupati yang akan menerbitkan SK pemberhentian,”pungkasnya.

Saat berita ini diturunkan, wartawan belum berhasil atau masih mengupayakan untuk mengkonfirmasikannya dengan Marlensius Tulasi. *(Mario).

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved