NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Adik Ipar Presiden, Anwar Usman Diperiksa Majelis Kehormatan MK, Terkait Ini 

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 28 Februari, 2023 by NKRIPOST

Ketua MK Anwar Usman

NKRIPOST JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemeriksaan terhadap Ketua MK Anwar Usman di kantor lembaga tersebut di Jakarta. Anwar Usman diperiksa terkait kasus dugaan pemalsuan putusan Mahkamah Konstitusi

“Rencananya jam tiga sore,” kata Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna saat dikonfirmasi Antara, Selasa 28 Februari 2023.

Pemeriksaan terhadap Anwar Usman direncanakan digelar secara tertutup. Sebelumya pada Senin kemarin, Majelis Kehormatan MK telah memeriksa mantan Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Pemeriksaan terhadap Ketua MK yang juga adik Ipar Presiden Jokowi tersebut diduga terkait kasus dugaan pemalsuan putusan Mahkamah Konstitusi pada putusan gugatan uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2, serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-Undang tentang MK.

Gugatan itu diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico mengajukan gugatan itu sebagai respons atas keputusan DPR RI mengganti Aswanto sebagai hakim konstitusi.

Setelah disidangkan sekitar setengah bulan, majelis hakim lalu membacakan putusannya pada 23 November 2022. MK menolak gugatan yang diajukan Zico dan kawan-kawan.

Dalam putusan tersebut, Zico menemukan perbedaan kalimat antara yang dibacakan oleh hakim saat sidang dengan salinan putusan yang diunggah di situs MK.

Dalam putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra, putusan itu berbunyi: “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi…”.

Mahkamah Konstitusi

BACA JUGA:

Mahkamah Konstitusi Perintahkan Semua Parpol Lakukan Verifikasi Faktual KPU RI

Sah, Ketua MK Anwar Usman Jadi Adik Ipar Presiden Jokowi

Komcad Di Gugat Masyarakat ke Mahkamah Konstitusi 

Sementara dalam salinan putusan yang diunggah ke situs MK, frasa “dengan demikian” berubah menjadi “ke depan”.

Perubahan itu dianggap penting karena berdampak pada sah atau tidaknya keputusan DPR RI mengganti hakim Aswanto.

Dengan adanya dugaan kasus itu, Majelis Kehormatan MK pun dibentuk pada 30 Januari 2023 dengan Ketua I Dewa Gede Palguna didampingi Hakim MK Enny Nurbaningsih dan ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada Sudjito sebagai anggotanya.

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved