Polres Payakumbuh Berhasil Amankan Pengedar Sabu Di SPBU Sawah Padang Aur Kuning
Diterbitkan Kamis, 3 November, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, PAYAKUMBUH – Kepolisian Resort (Polres) Payakumbuh melalui Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu, Kamis (3/11/2022).
Tersangka yang berinisial AHS alias Afis bin Safruddin (24) berhasil di amankan sat resnarkoba Polres Payakumbuh di areal SPBU Kelurahan Sawah Padang Aur Kuning Kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh, Sumatera Barat Pada hari Kamis tanggal 03 November 2022 sekira jam 01.00 wib
Tersangka yang berjenis kelamin Pria tersebut diketahui beralamat di Padang Cubadak Kelurahan Sicincin Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh.
Bersama tersangka diamankan 1 (satu) paket kecil diduga narkotika golongan I jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening yang diselipkan pada plastik kotak rokok merk MOZZA warna merah.
Selain itu juga Petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit hand phone merk VIVO warna hitam dengan nomor simcard 0831 3908 1xxd.
BACA JUGA:
Kapolres Payakumbuh Berikan Penghargaan Kepada Personil Berprestasi, Berikut Daftarnya
Sosok Brigjen Hendro Pandowo Calon Kapolda Metro Jaya Pengganti Irjen Fadil
Pelajar Di Solok Temukan 20 Paket Sabu Dekat Jembatan Lembang Jaya
Berdasarkan pengakuan pelaku sementara, barang haram narkotika jenis shabu tersebut didapat pelaku dengan cara membeli kepada seseorang pengedar berinisial D yang saat ini sedang di buru Polisi (DPO).
Kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka mengakui bahwa diduga narkotika jenis sabu itu adalah miliknya yang di beli tersangka dari D di kelurahan Sicincin Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh.
Tersangka kemudian bersama barang bukti dibawa ke polres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut.
Diketahui pada saat penggeledahan dan penangkapan disaksikan oleh LPM dan petugas SPBU.(TIM)