Gubernur NTT Besok Akan Lantik Pj Bupati Flotim Dan Lembata
Diterbitkan Sabtu, 21 Mei, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, KUPANG – Kepala Biro Pemerintahan Setda NTT, Doris Rihi, dan Kepala Dinas Perizinan Satu Pintu (PTSP) NTT, Marianus Djawa akan dilantik menjadi pejabat (Pj) Bupati Flores Timur dan Pejabat Bupati Lembata.
Sesuai jadwal yang diperoleh media ini, Sabtu 21 Mei 2022 pelantikan kedua pejabat tersebut akan terjadi pada Minggu 22 Mei 2022 sekitar pukul 12:00 Wita di aula El Tari Kantor Gubernur NTT.
Sementara untuk pelantikan sendiri, dilakukan sehari setelah masa jabatan kedua bupati definitif berakhir pada 24 Mei 2022.
Selain itu juga informasi Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat dijadwalkan akan melantik Penjabat (PJ) Bupati Flores Timur dan Pj Bupati Lembata akan berlangsung besok Minggu (22/5/2022) bertempat di Aula El Tari, Kantor Gubernur NTT, Pukul 12.00 WITA diperoleh dari undangan yang dilansir media ini Sabtu (21/5/2022).
Dalam undangan tersebut disebutkan, Gubernur NTT atas nama Presiden Republik Indonesia akan melakukan pengambilan Janji Jabatan dan Pelantikan Penjabat Bupati Flores Timur dan Penjabat Bupati Lembata.
Undangan tersebut ditandatangani Ganef Wurgiyanto, A.PI selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
Diketahui Pelantikan Penjabat Bupati tersebut di lakukan Sambil menunggu proses pemilihan bupati dan wakil bupati definitif, kedua pejabat tinggi Pratama lingkup pemerintah provinsi NTT itu akan menjalani sisa masa jabatan untuk dua daerah itu hingga tahun 2024.
BACA JUGA:
Kunjungan Bupati Lembata Ke Flores Timur Pamitan,“Kami Satu Lamaholot”
Bupati Anton Hadjon: Saya Pemain Dolo, Mari Bermain Di 2024
Pengusulan penjabat itu telah dilakukan sejak Maret 2022 lalu oleh gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat ke Mendagri, sesuai dengan rujukan undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 201 yang menyebut, bahwa selesainya masa jabatan bupati maka akan diisi oleh penjabat bupati, diambil dari pejabat tinggi Pratama.
Sementara pada undang-undang yang sama di ayat 9, disebutkan masa jabatan penjabat hanya berlaku setahun dan dapat diperpanjang.(RS)