NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Warga Binaan Rutan Cipinang Bersukacita Merayakan Ibadah Paskah

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 19 April, 2022 by NKRIPOST

Warga binaan pemasyarakatan rutan Cipinang merayakan Paskah

NKRIPOST, JAKARTA – Bertempat di Gereja Galilea Rutan Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Warga Binaan dan Petugas merayakan Ibadah Paskah secara virtual dengan penuh sukacita (17/04). Ibadah Paskah merupakan peristiwa penting di dalam liturgi gereja umat Kristen dan Katolik. Hari Paskah menandai bangkitnya Yesus Kristus ke langit pada hari ketiga usai penyaliban. Hal ini menjadi momen yang paling sakral bagi kehidupan Yesus Kristus serta umat Kristiani.

Di dalam Paskah, Yesus dianggap telah memberikan jalan baru dan penerangan bagi umat manusia. Hal itu tak lain melalui peristiwa kebangkitan Yesus usai disalib. Makna hari Paskah dapat ditelusuri melalui kata eostur Norse atau ostara. Eostur Norse atau ostara merupakan sebuah kalimat yang memiliki arti sebagai musim kelahiran baru. Maka dari itu, hari Paskah pun juga menjadi pertanda sebagai pergantian musim.

Dalam rangka merayakan Hari Paskah, Rutan Cipinang juga mengadakan kegiatan lomba menghias telur yang menjadi ciri khas dari Perayaan Paskah itu sendiri. Lomba menghias telur paskah yang diikuti oleh Warga Binaan berlangsung dengan penuh keceriaan, bahagia dan sukacita.

BACA JUGA:

Bantu Pengamanan Perayaan Jumat Agung, POLRI Pastikan Rutan Cipinang Kondusif

Mahasiswa Budi Luhur Datangi Rutan Cipinang Lakukan Studi Kepenjaraan

Selama berlangsungnya kegiatan Perayaan Paskah Kasubsi BHPT, Juan Hezron, Pembina Kerohanian Agama Kristen dan Katolik, beserta jajaran pengamanan turut melakukan pengawasan dan pendampingan secara langsung sehingga rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif.

Jaya Saragih selaku Kepala Rutan Cipinang beserta jajaran menyampaikan dan mengucapkan Selamat Merayakan Hari Paskah bagi warga binaan dan petugas yang memperingatinya.

“Dengan merayakan Paskah ini, kami berharap warga binaan yang sedang menjalani hukuman dapat memaknai masa pidana di Rutan sebagai masa pertobatan dengan melakukan perbaikan diri serta melakukan hal-hal positif”, tutupnya.(MSLoan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved