Jaringan Aktivis Indonesia: Tindak Tegas “Ratu Koridor” Batubara, DPR Jangan Kong Kalikong
Diterbitkan Senin, 7 Februari, 2022 by NKRIPOST
NKRIpost, Jakarta – Ketua Umum Jaringan Aktivis Indonesia (JAI), Donny Manurung meminta DPR RI untuk serius membongkar dugaan praktik ilegal jual beli hasil tambang batubara di Kalimantan yang diduga dilakukan oleh Tan Paulin.
Donny juga menyatakan, pihaknya akan mengawal persoalan yang merugikan negara itu hingga tuntas.
“Tindak tegas dan tidak kong kalikong dengan pihak manapun dalam menyelesaikan persoalan ini,” kata Donny, dalam siaran pers tertulis kepada wartawan, Sabtu malam (6/1).
Disampaikan bahwa, belakang ini publik Indonesia dihebohkan dengan persoalan maraknya pertambangan ilegal batubara yang terjadi di Kalimantan. Persoalan itu dibahas di DPR RI dan menyebut nama salah seorang pengusaha pertambangan bernama Tan Paulin yang dijuluki sebagai “Ratu Koridor”.
“Semua ini dibuka oleh DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan kementerian ESDM terkait pengelolaan dan perizinan aktivitas pertambangan batubara di Kalimantan yang disebut banyak terjadi pertambangan ilegal dan dikuasai oleh seorang pengusaha wanita asal Surabaya yang disebut tidak tersentuh hukum. Wanita itu bernama Tan Paulin, dan dalam rapat tersebut dikatakan bahwa produksi dari usaha batubara tersebut sebanyak 1 juta ton perbulan tetapi tidak ada laporan ke DPR RI terkait aktivitas pertambangan tersebut.” beber Donny.
Untuk membantu mengungkap permasalahan tersebut, Donny mengaku, tim aktivisnya telah melakukan investigasi guna menyelamatkan aset negara.
“Dari hasil investigasi yang kami lakukan, kami menemukan sejumlah temuan bahwa dalam menjalankan kegiatan operasional jual beli batubara, perusahaan milik Tan Paulin sering sekali memanfaatkan IUP (Izin Usaha Pertambangan) milik Perusahaan orang lain untuk melegalkan transaksi, karena asal muasal batubara yang ditransaksikan bukanlah berasal dari lokasi IUP yang dimiliki oleh Tan Paulin, namun berasal dari lokasi yang tidak berizin (Koridor/ilegal),” ungkapnya.
Donny menyebutkan, aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh Tan Paulin nyatanya adalah aktivitas ilegal dimana Tan Paulin memiliki beberapa IUP salah satunya adalah PT Sentosa Laju Energi yang aktif melakukan transaksi jual beli batubara di Kalimantan Timur.
“Faktanya beberapa lokasi yang memiliki IUP tersebut tidak aktif melakukan kegiatan operasional pertambangan,” imbuhnya.
BACA JUGA:
Marak Tambang Ilegal, Sejumah Aktivis Gelar Aksi Di Ditkrimsus Polda Kalsel
Dikatakan Donny, selain dengan modus “Pinjam Dokumen” dan “Dokumen Terbang”, Tan Paulin juga diduga memanipulasi petugas KSOP maupun surveyor Independen dengan melakukan pemuatan batubara yang melanggar hukum, Jetty atau dermaga (pelabuhan) yang digunakan pun tidak memiliki kerjasama dengan IUP asal barang.
“Modus pinjam dokumen ini sering sekali digunakan oleh Tan Paulin untuk memuluskan kegiatan bisnisnya,” cetus Donny.
“Selain itu juga perlu dilakukan pemeriksaan serius apakah IUP yang dimiliki/digunakan oleh Tan Paulin tersebut menjalankan kegiatan operasional pertambangan, selain itu perlu dilakukan pemeriksaan lapangan apakah Jetty yang digunakan untuk pemuatan batubara oleh Tan Paulin sesuai dengan nama Jetty yang digunakan dalam dokumen dan juga perlu dilakukan pemeriksaan apakah IUP asal barang masih memiliki deposit dan kalori batubara sesuai dengan dokumen-dokumen batubara yang digunakan untuk melakukan pemuatan batubara,” tandasnya.(HP/JK)
BACA JUGA: