NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Satpol PP Limapuluh Kota, Meja Hijaukan Penjual Miras

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 4 Februari, 2022 by NKRIPOST

Sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Pati dengan terdakwa Cafe Dermaga dipimpin Hakim Tunggal Tipiring Hari Mukhtiono, SH

NKRI POST, LIMAPULUH KOTA – Tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja adalah Menegakan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah, menegakan ketertiban, ketentraman dan Melindungi Masyarakat dari segala bentuk ketidak nyamanan.

Tindak lanjut dari penertiban sebuah cafe di kawasan jembatan Tanjung Pati Nagari Koto Tuo Kec. Harau Rabu, (5/1/22), pemilik Cafe T (55) dan Penjual Miras F (40) diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjung Pati melanggar Perda 50 Kota Nomor 3 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Jumat (4/2/22).

Kasatpol PP Fiddria Fala mengatakan minum keras dapat menjadi penyakit ditengah masyarakat, sehingga diperlukan ketegasan dalam menegakkan peraturan.

“Perda Nomor 3 tahun 2017 harus konsisten kita tegakan untuk mengatur ketertiban dan melindungi masyarakat dari pengaruh minuman keras yang akan membahayakan kesehatan masyarakat itu sendiri dan membuat gaduh” ujar Kasat yang disiplin itu.

BACA JUGA:

Dubes Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia Komitmen Akan Datangkan Investor Ke Sumatera Barat

Kasi Penegakan PPUD Endang Sri Novita, dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Tipiring Hari Mukhtiono, SH, menjelaskan tentang ditemukannya Minuman keras yang dapat menjadi pemicu ketidaknyamanan masyarakat di Cafe Dermaga.

“keberadaan Cafe Dermaga telah meresahkan masyarakat nagari Koto Tuo dan di dapatkan barang bukti berupa 4 botol Whisky, 1 botol draf beer, 11 botol Guiness dan 4 teko Miras, sedangkan Cafe tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol” jelas Novi dengan tegas dihadapan Hakim.

Kasi Penegakan ini mengajukan 3 orang saksi dalam perkara Tipiring, yaitu Risa Susanti, Andrijon dan Armen.
Ketiga saksi menjelaskan bahwa keberadaan Cafe telah melanggar Perda dan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dengan menjual Miras.

Sidang Tipiring dihadiri oleh unsur Pimpinan Satpol PP Kabid PPUD Bobby Irwanto, Kabid Perlindungan Masyarakat Hendra dan unsur staf.

Kabid PPUD Mas Bobby Irwanto, mengatakan pihaknya memiliki tanggung jawab untuk memberikan kenyamanan dan ketentraman kepada masyarakat.

“kita ingin memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat dengan memberikan rasa nyaman dan tentram dan melindunginya dari segala hal yang akan membahayakan kehidupannya” ujar Mas Bobby Irwanto yang baik hatinya.

Bobby Irwanto juga berharap kerjasama dengan Pemerintahan nagari, untuk dapat kiranya setiap nagari membuat peraturan nagari tentang ketertiban dan ketentraman serta perlindungan masyarakat secara adat salingka nagari dan memfungsikan Dubalang adat untuk mencegah dan menindak pelaku yang membuat ketidak nyamanan anak nagari sehingga kehidupan masyarakat akan baik,” jelas Kabid yang ramah ini.

Sementara itu Kabid Perlindungan Masyarakat Hendra menghimbau anak nagari untuk dapat kiranya saling bekerjasama antara pemerintahan nagari dan lembaga adat di nagari untuk memerangi penyakit masyarakat karena itu adalah kewajiban kita bersama.

Dalam amar putusan Hakim Tunggal Tipiring memutuskan tersangka T dan F dijatuhi hukuman denda masing masing Rp.300.000 dan barang bukti Miras disita oleh negara untuk dimusnahkan. (Hafiz )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved