NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Polres Jepara Barhasil Tangkap Buron 3,5 Tahun Usai Habisi Selingkuhan Istri

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 19 Januari, 2022 by NKRIPOST

Tersangka Saat Di Amankan Polres Jepara

NKRIPOST, JEPARA – Polres Jepara berhasil mengungkapkan kasus pembunuhan Agus Suwito (30) Tahun, penduduk Desa Kendeng Sidialit Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara. Peristiwa pembunuhan itu terjadi 3,5 tahun lalu, tepatnya hari Senin (30/7-2018) di sebelah selatan SPBU Kriyan, Kalinyamatan, Jepara, Provinsi Jawa Tengah.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jepara AKBP Warsono dalam konferensi Pers yang di gelar di Mapolres Jepara, Rabu (19/1-2022). Turut mendampingi, Humas Polres Jepara AKP Edy Purwanto dan Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Muhammad Fachrur Rozi.

Dari 3 tersangka, satu orang bernama MY (46) penduduk Desa Muryolobo Kecamatan Nalumsari, Jepara berhasil ditangkap saat pulang dari Malaysia. Petugas Reskrim sudah membuntuti saat tersangka melakukan Karantina di Jakarta hingga kontrak rumah di Kudus. Sedangkan 2 tersangka lain, yaitu YF (40) dan MS (31), adalah kakak dan adik tersangka MY. Keduanya penduduk Desa Muryolobo buron.

Konferensi Pers Kapolres Jepara AKBP Warsono didampingi, Humas Polres Jepara AKP Edy Purwanto dan Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Muhammad Fachrur Rozi.

Menurut Kapolres AKBP Warsono, peristiwa tersebut bermula dari rasa cemburu tersangka YF dan merasa sakit hati dengan korban karena istrinya diduga selingkuh dengan korban.

Kasus itu bermula dari temuan tersangka YF yang mengecek HP istrinya dan mengetahui ada perjanjian pertemuan dengan korban di SPBU Kriyan. Untuk memastikan kecurigaannya, tersangka YF berpamitan ke istrinya seolah-olah berangkat kerja ke Malaysia. Namun tersangka tidak berangkat ke Malaysia.

Tersangka YF kemudian menceriterakan persoalannya kepada tersangka MY, kakak kandungnya dan adik kandungnya tersangka MS. Ia ingin kedua saudaranya mengawasi penyelesaian permasalahan dengan korban Agus Suwito yang akan ditemui di dekat SPBU Kriyan, tempat korban kencan dengan istrinya.

Saat istrinya menemui korban, tersangka langsung mendekati korban dan terjadi perdebatan hingga akhirnya terjadi perkelahian. Melihat hal tersebut tersangka MY dan MS turun dari mobil kemudian mendekat ke TKP dan langsung ikut melakukan pengeroyokan secara bersama-sama dengan tangan kosong.

Pada saat itu tersangka YF diketahui mengambil clurit dari motornya kemudian membacok di bagian kepala korban. Selanjutnya korban ditolong warga dan dibawa ke RSUD RA Kartini. Namun setelah 2 jam dirawat korban dinyatakan meninggal dunia karena pendarahan. Sedangkan para pelaku melarikan diri ke Malaysia setelah melakukan perbuatannya

“Karena melanggar pasal 170 dan/atau pasal 338 KUHP tersangka diancam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ujar Kapolres Jepara AKBP Warsono.**

(NkriPost – Purnomo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved