Pembangunan Jembatan Riam Danau Jelai Hulu Kabupaten Ketapang Di Duga menggunakan Material Tanpa Izin Galian C
Diterbitkan Senin, 10 Januari, 2022 by NKRIPOST

Nkripost, Ketapang (Kalbar) – Pembangunan Jembatan Rangka baja Riam Danau kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat di bangun dengan 3 tahap Tahap 1 dengan anggaran RP 11.575.270.000(Sebelas milyar lima ratus tuju puluh lima juta dua ratus tuju pulu) yang di kerjakan oleh PT.Antariksa Inti Tahap Kedua RP.4.707.042.000(Empat Milyar tuju ratus tuju juta empat puluh dua ribu) di kerjakan oleh PT.Antariksa Inti kemudian tahap tiga RP.3.224.252.000( tiga milyar dua ratus dua puluh empat juta dua ratus lima puluh dua ribu) yang dikerjakan oleh PT.Menarabaja Saranasakti, jembatan yang masih tahap pengerjaan di Duga kuat menggunakan Material Batu,Pasir dan tanah timbunan ilegal
Saat media Nkripost melakukan investigasi di lapangan di temukan beberapa unit mengangkut material dari berbagai tempat bahkan ada diantaranya mengambil batu di Areal Hutan produksi bahkan dalam HGU Perusahaan.
Awak media Nkripost sudah berkali-kali melakukan konfirmasi mengenai material yang di gunakan dalam pembangunan jembatan tersebut namun keterangan dari pengawas yang ada di lapangan bahwa dia tidak mengetahui mengenai material batu dan pasir yang di gunakan
“Ada masyarakat yang jual batu dan pasir ke lokasi kami beli dan kita ambil dari berbagai tempat”ungkap pengawas lapangan
Setelah ditanya mengenai izin Galian C pengawas lapangan seolah tak mengerti dan mengatakan tidak tau, media Nkripost berusaha untuk berkomunikasi langsung dengan kontraktor Perusahaan tersebut namun nomor hpnya tidak di temukan dari pengawas-pengawas di lapangan.dengan alasan nomor hpnya tidak ada.
Berbagai temuan di lapangan bahwa dugaan sebelumnya selain pembangunan jembatan ditemukan pembuatan jalan yang di kerjakan pada pembangunan jembatan tahap ke dua dengan jumlah anggaran RP 4.707.042.000 dengan menggunakan tanah timbunan yang juga di duga tidak memiliki izin Galian C
Sangat di sayangkan apabila proyek-proyek pembangunan pemerintah terutama dengan bangunan yang berjumlah miliaran menggunakan material ilegal padahal aturan mainnya sudah sangat jelas sebagaimana di atur dalam Undang Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara semoga hal-hal seperti ini seharusnya menjadi perhatian khusus karena dengan adanya izin galian C secara otomatis akan meningkatkan penghasilan/pendapatan daerah dan Negara(AR)