Cabuli 3 Santri, Seorang Ustad di Rohil divonis 9 Tahun Penjara
Diterbitkan Jumat, 24 Desember, 2021 by NKRIPOST
Nkripost co | Rohil – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil ) Riau , menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap terdakwa berinisial JHN seorang Ustad atau guru di salah satu Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren di Kabupaten Rokan Hilir Riau , karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan seksual (Sodomi) terhadap 3 orang santrinya .
Putusan atau Vonis hakim ini lebih tinggi tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil yang menuntut Terdakwa JHN dengan pidana 6 Tahun penjara .
Terhadap vonis yang dibacakan hakim tersebut ,Terdakwa JHN mengajukan ” Pikir Pikir ” atas Putusan hakim tersebut .
Agenda sidang pembacaan Putusan ini di gelar diruang sidang Cakra PN Rohil, Rabu,(22/12/2021)
sekira Pukul 19.45 Wib, di pimpin oleh ketua Majelis hakim Erif Erlangga S.H dengan anggotanya Aldar Valeri S.H dan Nora S.H .
Juru bicara PN Rohil Boy Jery Paulus Sembiring SH , melalui keterangan pers nya kepada awak media menjelaskan , ” Bahwa pertimbangan dalam pokok putusan majelis hakim perbuatan terdakwa JHN ,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, ” Terang Boy Jefry Paulus dalam keterangan pers nya.
” Berdasarkan keterangan fakta dan bukti bukti yang terungkap dalam persidangan diketahui bahwa kejadian tersebut bermula
ketika terdakwa memiliki kelainan seks sejak sembilan tahun yang lalu bahwa dalam hasrat seksual terdakwa hanya menyukai sesama jenis yaitu laki-laki namun terbatas dalam usia tertentu (anak-anak), akan tetapi disisi lain terdakwa adalah seorang ustadz
yang termasuk dalam kategori tenaga pendidik, ” terang Boy Jefry
” Dari keterangan terdakwa , perbuatan itu dilakukan terdakwa di Mushola yang merupakan tempat ibadah umat muslim, terlebih terdakwa pun adalah salah satu pendiri Pondok Pesantren tempat dimana kejadian itu
terjadi yang juga mempunyai santri cukup banyak, yang seharusnya terdakwa dapat menjadi suri tauladan yang baik bagi santri-santrinya dengan cara mendidik, memberikan
nasihat-nasihat baik, dan berprilaku terpuji, namun dalam hal ini yang menjadi korban dalam perkara ini adalah tiga orang yang masih Anak-Anak dianggap sebagai generasi penerus Bangsa
yang harus dilindungi hak-haknya, ”
Papar Boy Jefry Paulus dalam keterangan pers nya .
Hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim bahwa atas kejadian tersebut para anak yang menjadi korban berpotensi menjadi pelaku juga di masa yang akan datang sebagaimana hasil
Pemeriksaan Psikologis terhadap Para Anak korban sebagaimana terlampir dalam berkas
perkara ” Ungkapnya .
Atas perbuatan tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman terdakwa dengan vonis pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
selama 1 bulan. ”
Pertimbangan putusan ini sudah sesuai dengan undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Juncto Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 .,” Pungkas Boy Jefry Paulus Sembiring SH selaku Juru Bicara II PN Rohil .*
(Milan/Rilis)