NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Perusahaan Di Jepara Jadikan Bahu Jalan Sebagai Lahan Parkir Karyawan Dipertanyakan Masyarakat

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 24 Oktober, 2021 by NKRIPOST

Lahan Parkir di Bahu Jalan

NKRIPOST.CO, JEPARA – Penggunaan bahu jalan untuk tempat parkir PT. Magnifica Organik Indonesia jalan raya Tegalsambi No. 13, RT 002 RW 001 Kelurahan Karangkebagusan Jepara 59415 dipertanyakan masyarakat pasalnya Perusahaan industri yang memiliki sejumlah karyawan ini menggunakan Bahu jalan untuk lahan parkir karyawannya.

Salah satu warga Demaan yang tidak berkenan disebutkan namanya mempertanyakan hal tersebut dimana

“Tidak elok bahu jalan digunakan untuk lahan parkir,  seandainya pihak perusahaan memiliki Surat Pengelolaan Tempat Parkir, dapat di pertanyakan dasarnya apa bahu jalan dijadikan lahan parkir.” Tuturnya.

Lebih lanjut ujarnya, Bahu jalan yang dipergunakan untuk pengguna jalan harus di pertanyakan bila dialihfungsikan sebagai lahan parkir.

“Saya sebagai masyarakat dan sebagai pengguna jalan mempertanyakan apakah lahan parkir bahu jalan ini sudah tepat dan diperbolehkan oleh Dinas Perhubungan”, ujarnya.

“Pihak Perusahaan andaikan memiliki izin dari Dinas terkait, masyarakat mesti dipertanyakan ada aturan atau seperti apa mekanismenya”, Tandasnya

DPD KAWALI JEPARA yang saat ini konsen dalam menjalankan fungsi kontrol tata ruang dan lingkungan di wilayah Jepara, saat diklarifikasi terkait permasalahan tersebut oleh awak media NKRIPOST.CO di Sekretariat KAWALI JEPARA yang diterima oleh pengurus harian melalui Ketuanya membenarkan bahwa DPD KAWALI JEPARA sudah 2x memberikan surat klarifikasi kepada pihak PT.Magnifica Organik Indonesia Tertanggal 21 dan 30 September 2021, tapi belum ada jawaban apapun yang diberikan. Yang diterima oleh DPD KAWALI JEPARA hanya jawaban secara singkat melalui pesan Whatsapp menyatakan semua tidak ada kendala.

“Ya mas, maaf tak jawab secara lisan saja bahwa keadaan perusahaan di karangkebagusan baik-baik. Dan tdak ada kendala di masyarakat” begitu jawaban singkat yang disampaikan oleh Lurah Karang Kebagusan Siswanto

Untuk diketahui, disamping menyalahi fungsi bahu jalan pada dasarnya setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan Terganggunya fungsi jalan ini misalnya parkir kendaraan untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat.

Ada fasilitas parkir yang memanfaatkan ruang milik jalan, namun hanya di jalan-jalan yang ditentukan oleh pemerintah daerah setempat berdasarkan kawasan pengendalian parkir.

Hal ini tentunya ironis dengan jawaban yang di sampaikan dari Pemerintah Kelurahan Karangkebagusan yang menyatakan perusahaan baik-baik, padahal realitanya PT.Magnifica Organik Indonesia telah menggunakan bahu jalan untuk lahan parkir kendaraan karyawan.

Bahkan dari Kepala Dishub Jepara secara singkat memberikan jawaban “Surat dari KAWALI JEPARA sudah kami terima, karena kami hanya tembusan maka kami menunggu tindak lanjutnya, karena sesuai aturan pemanfaatan bahu jalan untuk lahan parkir khusus karyawan perusahaan memang tidak diperbolehkan.“ ujar Sutrisno.

Dan jawaban tersebut dikuatkan oleh Kecamatan Jepara melalui surat resmi dengan nomor 400/481 tertanggal 12 Oktober 2021 yang ditujukan kepada Ketua DPD KAWALI JEPARA bahwa “Mengenai tempat parkir di bahu jalan, pihak perusahaan sanggup mengurus perijinan kepada instansi yang berwenang serta membayar restribusi dimaksud, dan apabila tidak mendapatkan ijin pemanfaatan tersebut maka perusahaan siap membongkarnya”.

Menanggapi permasalahan tersebut, Tri Hutomo Ketua KAWALI Jepara sangat menyayangkan adanya permasalahan tersebut, bahwa PT.Magnifica Organik Indonesia tidak memberikan fasilitas tempat parkir yang layak bagi karyawan, bahkan saat ini lahan parkir yang ada dengan memanfaatkan bahu jalan masih belum ada ijin untuk pemanfaatan bahu jalan. karena pemanfaatan bahu jalan sebagai tempat parkir karyawan di suatu perusahaan jelas-jelas tidak dibenarkan dan menyalahi regulasi yang ada, dan Tri berharap dari pihak-pihak yang berwenang bisa bertindak tegas dalam penegakan aturan sesuai Peraturan

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan dan Peraturan Daerah Kab. Jepara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Bagian Jalan Daerah, jangan terkesan membiarkan. Dalam penataan Tata Ruang di wilayah Jepara saat ini memang perlu perhatian khusus dari semua pihak, jangan sampai dari hal-hal kecil tersebut dibiarkan dan akan menjadikan embrio yang kurang baik dalam penataan tata ruang wilayah.***

NkriPost – Purnomo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved