NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Pelaku Pencurian Berondolan Sawit Masih dibawah Umur, Polsek Bandar Pulau upayakan Diversi Hukum

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 12 September, 2021 by NKRIPOST

Sidang diversi

NKRI POST.CO, Asahan – Polsek Bandar Pulau Polres Asahan Polda Sumut menggelar sidang diversi atas Terduga pelaku berisial “AD” yang masih dibawah umur Warga Kecamatan Rahuning, karena diduga mencuri Berondolan sawit milik PT SSL Kebun Pulau Maria, bertempat di Aula Polsek Bandar Pulau, Sabtu(11/09/2021) Siang.

Sidang diversi tersebut dihadiri Oleh Kapolsek AKP Ali Yunus Siregar, Kanit Reskrim IPDA Erlyanto, Penyidik Pembantu AIPDA AF. Lubis, Alex Margolang(KPAI ), Harianto(Kades Batu Enam)Tahan Simanjuntak SH(Penasehat Hukum), Iswadi(Karyawan PT SSL), ADK( Anak Bermasalah Hukum), Riswan( Kadus Batu Enam) serta Orang Tua Kandung terduga.

Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Siregar Saat dikonfirmasi pada hari Minggu Sore (12/09/2021) menjelaskan bahwa sidang diversi tersebut di gelar Sehubungan dengan terjadinya Pencurian berondolan buah kelapa sawit seberat lebih kurang 15 kg, milik PT.SSL Kebun Pulau Maria yang terjadi pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021 pukul 14.23 wib di Devisi l Blok JO6F Kebun Pulau Maria PT SSL Kec. Rahuning Kab. Asahan yang dilakukan oleh terduga Berinisial “AD” yang masih berumur 14 tahun.

“Konsep ini adalah mengalihkan proses pidana di luar pengadilan dengan menganut prinsip-prinsip Restorative Justice agar menjauhkan Anak dari proses peradilan,” ujarnya. kapolsek

Kapolsek menambahkan konsep diversi pada dasarnya mengedepankan prinsip win-win solution, tidak ada yang dirugikan dan diuntungkan dalam kasus ini. Tujuannya adalah menjunjung prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat seperti nilai falsafah kehidupan luhur Bangsa Indonesia.

“Diversi ini hanya berlaku satu kali, kalau besok Terduga berinisial “AD” melakukan perbuatan yang melanggar hukum (pidana),maka tidak ada lagi haknya untuk melakukan diversi”, tegas Kapolsek

Hasil persidangan menyatakan terduga masih dibawah umur, maka sesuai amanat Undang undang maka terduga Berinisial “AD”tidak ditahan dan di berikan Surat Penetapan Penghentian penyidikan (SP3) tutup Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Siregar.

Sementara itu Iswadi yang merupakan perwakilan PT SSL Kebun Pulau Maria juga menyetujui hasil sidang diversi tersebut untuk tidak menahan terduga karena masih dibawah umur.

Selama proses Persidangan Berlangsung Tetap Mematuhi protokol kesehatan guna mencegah Penularan Covid -19.

Kabiro: Nurlaili

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved