NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Pengukuhan Prof.Dr. ST Burhanuddin Sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Restoratif Justice

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 10 September, 2021 by NKRIPOST

Pengukuhan Prof.Dr. ST Burhanuddin Sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Restoratif Justice

NKRI POST, BANYUMAS – Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) Purwokerto kukuhkan Jaksa Agung Dr.ST.Burhanuddin SH.,MH sebagai Profesor dalam bidang ilmu keadilan restoratif, Jum’at (10/9). Dr. ST. Burhanuddin dikukuhkan sebagai selama ini mengajar sebagai Dosen Luar Biasa di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman. Jaksa Agung Prof.Dr. ST Burhanuddin juga memiliki pemikiran dan rekam jejak dalam penegakkan hukum dengan mengedepankan restorative justice. Pengukuhan bertempat di Auditorium Graha Widyatama UNSOED, dan berlangsung secara luring dan daring.

Dalam orasi ilmiahnya Prof.Dr.ST.Burhanuddin SH.,MH menyampaikan judul “Hukum Berdasarkan Hati Nurani (Sebuah Kebijakan Penegakan Hukum Berdasarkan Keadilan Restoratif)”. Disampaikan bahwa beranjak dari tataran empiris, tidak dapat kita pungkiri, hukum saat ini masih mengedepankan aspek kepastian hukum dan legalitas-formal, daripada keadilan hukum yang lebih substansial bagi masyarakat. Sebagian besar kalangan juga masih memandang jika hukum bagaikan pisau yang tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

“Banyak kalangan yang akhirnya mempertanyakan di mana letak “Hati Nurani” para aparat penegak hukum, yang tega menghukum masyarakat kecil dan orang tua renta atas kesalahannya yang dipandang tidak terlalu berat? Apakah semua perbuatan pidana harus berakhir di penjara? Dan masih adakah keadilan bagi masyarakat kecil?
Kegelisahankegelisahan inilah yang perlu ditinjau lebih dalam bagaimana suatu tujuan hukum dapat tercapai secara tepat dalam menyeimbangkan hukum yang tersurat dan tersirat”, ungkap Jaksa Agung.

Beliau menggunakan pendapat dari Gustav Radbruch, yaitu tujuan hukum terdiri dari 3 (tiga) hal yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Dalam mewujudkan tujuan hukum tersebut, Gustav Radbruch menyatakan “perlu digunakan asas prioritas dari 3 (tiga) nilai dasar yang menjadi tujuan hukum.

“Keadilan adalah tujuan utama dari hukum, tetapi bukan berarti tujuan hukum yang lain yaitu kepastian dan kemanfaatan terpinggirkan. Ketika keadilan hukum, kemanfaatan hukum, dan kepastian hukum saling menegasikan, maka Hati Nurani menjadi jembatan untuk mencapai titik neraca keseimbangan. Hati Nurani bukanlah tujuan hukum, melainkan instrumen katalisator untuk merangkul, menyatukan, dan mewujudkan ketiga tujuan hukum tersebut secara sekaligus”, urainya.

Terdapat 3 (tiga) pendekatan bagaimana masing-masing tujuan hukum berada dalam bingkai Hati Nurani, yaitu: Pertama, Keadilan Hukum Dalam Bingkai Hati Nurani, Kedua, Kemanfaatan Hukum Dalam Bingkai Hati Nurani, dan Ketiga, Kepastian Hukum Dalam Bingkai Hati Nurani.

“Untuk mewujudkan keadilan hukum yang hakiki dan untuk lebih memanusiakan manusia di hadapan hukum, maka penerapan Hukum Berdasarkan Hati Nurani adalah sebuah kebutuhan dalam sistem peradilan pidana Indonesia”, jelasnya.

Lebih lanjut Prof.Dr.ST.Burhanuddin SH.,MH menyampaikan bahwa adanya Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif lahir untuk memecahkan kebuntuan atau kekosongan hukum materil dan hukum formil yang belum mengatur penyelesaian perkara menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Hingga saat ini, konsep keadilan restoratif berdasarkan peraturan perundang-undangan hanya ada 2 (dua) yaitu: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mana peruntukannya hanya untuk pelaku Anak; dan Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif, yang mana peruntukannya untuk pelaku dewasa. Filosofi Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif adalah untuk melindungi masyarakat kecil. Hal esensial dari Keadilan Restoratif yaitu “pemulihan”.

Berdasarkan hasil evaluasi sejak diberlakukannya Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif sampai dengan tanggal 1 Agustus 2021, terdapat sebanyak 304 (tiga ratus empat) perkara yang berhasil dihentikan berdasarkan keadilan restoratif. Adapun tindak pidana yang paling banyak diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif adalah tindak pidana penganiayaan, pencurian, dan lalu lintas. Terdapat 5 (lima) asas yang terkandung dalam Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif yaitu: keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, serta cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Mengakhiri pidatonya Prof.Dr.ST.Burhanuddin SH.,MH menekankan bahwa Hukum berdasarkan Hati Nurani akan dapat mencapai dan mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum secara bersamaan tanpa ada penegasian.

Rektor UNSOED, Prof.Dr.Ir SUwarto, MS dalam sambutannya mengatakan bahwa Gelar Profesor dipercayakannya Prof.Dr. ST Burhanudin oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam Bidang Ilmu Keadilan Restoratif di Universitas Jenderal Soedirman merupakan sebuah kehormatan tersendiri.

“Pemikiran Prof. Dr. ST Burhanudin tentang Hukum Berdasarkan Hati Nurani : Kebijakan Penegakan Hukum Berdasarkan Keadilan Restoratif, hakikatnya menghadirkan arti hukum sebagai sebuah instrumen yang memberikan perlindungan, kemanfaatan dan rasa keadilan di masyarakat,” jelasnya.

Hal ini tentunya akan semakin memperkuat sistem hukum dan keadilan sebagai bagian integral dalam mewujudkan kualitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Rektor mengatakan bahwa pemikiran tentang pengedepanan aspek nurani, sejatinya memiliki nilai kekuatan filosofis yang memantik kita sebagai sivitas akademika untuk selalu menghasilkan ide, gagasan dan karya dengan senantiasa mempertimbangkan kebermaknaan dan nilai-nilai kemanusiaan.

Hadir Rektor UNSOED beserta jajaran, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Ketua Paguyuban Pasundan, Bupati Banyumas, Ketua Pengadilan Negeri Banyumas dan Purwokerto, Kepala Kepolisian Resor Banyumas, Komandan Resor Militer 071 Wijayakusuma, Komandan Distrik Militer 0701 Banyumas, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia, Seluruh Insan Adhyaksa se-Indonesia, serta tamu undangan

NKRI POST ( H SABAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved