NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Lagi – Lagi Seorang Pria di Angkut Ke Polsek Tandun, Ini Kasusnya

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 7 September, 2021 by NKRIPOST

Nkripost, Rokan Hulu – Jajaran Polres Rohul terus memberantas judi dengan menangkap para pelaku mulai dari level pengecer hingga bandar. Dari beberapa kasus yang terungkap, sejumlah Pelaku sudah berhasil ditangkap karena menjadi bandar perjudian

Salah satunya, seorang Pria berinisial SA (33) ditangkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tandun di sebuah warung gang Peron Desa Puo Raya Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu

Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kapolsek Tandun AKP S Sinaga SH “Tersangka ini menyelenggarakan judi jenis Togel Online” ujar Kapolsek kepada wartawan, Selasa (07/9/2021) Pagi.

AKP S.Sinaga mengungkapkan, tertangkapnya SA ini berawal dari adanya informasi masyarakat, lalu ditindak lanjuti, hingga polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Judi ini memang atensi dari Pak Kapolres Rohul (AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK), karena sudah meresahkan, Judi merupakan salah satu penyakit masyarakat yang ternyata masih banyak dilakukan,” kata S.Sinaga.

Sementara itu, Paur Humas Polres Rohul, Aipda Mardiono Palda SH mengatakan tersangka ditangkap di sebuah Warung Gang Peron Desa Puo Kecamatan Tandun Senin (06/9/2021) Pukul 22 30

“Tersangka menerima taruhan judi togel Singapore dari agen dan para pemain (player) dengan cara memanfaatkan fasilitas SMS dan telepon yang dikirim dari HP para pemain (player) ke tersangka,” ungkapnya.

Berdasarkan Informasi tersebut, Kapolsek Tandun AKP S.Sinaga.SH bersama Kanit Reskrim, Kanit intelkam dan beberapa anggotanya bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian Kanit Reskrim Iptu Ulik Iwanto beserta Tim melakukan kroscek dan bergerak menuju Desa Puo Raya, tepatnya di warung milik I Gang Peron dan pada Pukul 22.45 WIB Unit Reskrim berhasil mengamankan seorang pria mengaku bernama SA

Dari hasil interogasi bahwa SA benar melakukan perjudian jenis Togel Online dengan menerima pasangan dari orang lain dan mengirim Nomor tersebut melalui situs Togel Online dengan Omzet perputaran sekitar Rp 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah)

Pelaku dan Barang Bukti berupa 1 unit HP Vivo warna hitam yang berisi situs Togel Online
2. Uang sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) serta ATM BRI  yang gunakan untuk pengiriman ke situs Online Togel diamankan ke Mapolsek Tandun untuk Proses lebih lanjut, “Jelasnya.***(Alfian Top)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved