NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Cipayung Kota Kupang, Menilai Polda NTT Gagal Menjalankan Tugas Sebagai Aparat Penegak Hukum

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 1 September, 2021 by NKRIPOST

NKRIPOST.CO, KUPANG – Aliansi Cipayung yang tergabung dalam GMKI, PMII, PMKRI, HMI dan juga DPD GMNI NTT mendatangi POLDA NTT untuk membuat laporan dugaan pelanggaran kasus kerumunan massa yang terjadi di pantai otan, desa otan kecamatan semau Kabupaten Kupang yang terjadi pada tanggal 27 Agustus 2021.

Tepat selasa, 31/08/2021, pukul 11.15 WITA rekan-rekan mendatangi POLDA NTT untuk melaporkan Gubernur NTT dan Wakil Gubernur NTT beserta pejabat daerah lainnya yang tidak menerapkan proses saat kegiatan di pantai otan, semau.

Setelah di mintai keterangan terkait kasus yang ingin di laporkan oleh Cipayung kota kupang, Kabid Humas POLDA NTT langsung bertemu dengan para pimpinan Ketua Cipayung untuk mendiskusikan terkait persolan yang sedang dilaporkan dan menegaskan bahwa laporan tersebut di Terima dan akan dipelajari sebelum mengeluarkan Surat Tanda Terima Laporan (STTP) dan menyampaikan juga bahwa akan di berikan Surat Tanda Terima Dokumen sebagai bukti bahwa laporan tersebut telah di Terima oleh pihak Polda NTT.

Setelah kesepakatan tersebut diterima oleh kedua belah pihak antara Cipayung kota kupang dan Polda NTT dalam hal ini diwakili oleh Kabid Humas Polda NTT ternyata pasca pertemuan tidak diberikan Surat Tanda Terima Dokumen dan bukti-bukti yang dibawa saat melapor pun dikembalikan dengan alasan bahwa dugaan kasus kerumunan masa di pantai otan semau bukan merupakan kewenangan Polda NTT namun itu merupakan kewenangan Satgas COVID-19 NTT.

Setelah keluar dari ruangan SPKT polda NTT, para pimpinan Cipayung Kota Kupang melakukan konferensi pers tepat didepan SPKT dan menyampaikan bahwa Kepolisian Daerah NTT telah gagal menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.

Para Pimpinan Cipayung juga menilai KAPOLDA NTT telah melakukan pembiaran terhadap kasus kerumunan masa yang dilakukan oleh pejabat publik dan meminta KAPOLRI untuk mencopot KAPOLDA NTT dari jabatannya karena telah gagal menjalankan equality before the law.

Lanjut Alfret Saunoah, Kita sangat kecewa dengan sikap POLDA NTT yang menolak laporan Cipayung terkait dengan dugaan pelanggaran prokes di Semau yang melibatkan OPD se NTT.

Aksi penolakan dari polda ini kita duga sebagai bentuk melindungi para pejabat yang hadir di sana terutama Gubernur dan wakilnya dengan alasan bahwa ini tugasnya satgas covid. Ujar Ketua PMKRI

“Kita akan menyikapi penolakan polda ini dengan menghadirkan masa aksi lebih banyak pada besok hari.  Kalau polda saja menolak laporan kasus ini kepada siapa kami atau kita masyarakat mengadu” (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved