Polresta Padang Amankan Penyelundupan Ganja 28 Kilogram
Diterbitkan Senin, 30 Agustus, 2021 by NKRIPOST
NKRIPOST, Sumbar – Satresnokaba Polresta Padang meringkus kurir AS (20) penyelundupan ganja sebanyak 28 paket besar ganja seberat 28 kilogram di Lubuk Buaya, Kota Padang, Sabtu (28/8/2021).
AS (20) kurir dibayar oleh bandar Rp100 ribu setiap kilogram ditambah uang trasnportasi Rp1,5 juta,” kata Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir di Mapolresta Padang, Senin (30/8/2021).
BACA JUGA:
Anugerah Desa Wisata Indonesia 2021 Desa Apar Kota Pariaman Bersama Menparekraf
Atas perbuatan AS dijerat pasal 114 ayat 2 jo 111 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara.
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan, pelaku berinisial AS (20) warga Bukittinggi tersebut berperan sebagai kurir.
AS diamankan di Jalan lintas kawasan Lubuk Buaya, Kota Padang.
“Dari pengakuannya, AS akan bertransaksi di Padang. Ganja ini dibawa dengan mobil Avanza dari Penyabungan, Sumut,” katanya di Mapolresta Padang, Senin (30/8/2021).
Imran menambahkan, 5 kilogram ganja sebelum ia ditangkap petugas telah diturunkan di Padang Panjang. “AS juga mengaku sudah 5 kali memasukkan ganja ini ke Padang,” ujarnya. ( *****)