Bupati Jepara Diduga Tidak Patuh Pada Aturan Undang-Undang
Diterbitkan Senin, 30 Agustus, 2021 by NKRIPOST
NKRIPOST.CO, JEPARA – Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa Bupati Jepara berulang kali tabrak regulasi dalam melakukan rotasi/ mutasi terhadap para pejabat daerah, salah satu nya yakni terhadap Sekda Jepara Edy Sudjatmiko, S.Sos, MM, MH.
Penerbitan SK Bupati Jepara No. 867/19/2021 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan a/n. Edy Sudjatmiko, S.Sos, MM, MH patut diduga melanggar Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dr Jawade Hafidz, SH, pakar hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (Unisula) Semarang ketika diminta tanggapannya terkait dengan kontroversi dan polemik pembebasan sementara Sekda Jepara oleh Bupati pada tanggal 9/8/2021 lalu.
BACA JUGA:
Bupati Jepara, Abaikan Surat Rekomendasi Dari Komisi Aparatur Sipil Negara
Menurut Jawade Hafidz, terkait dengan penerbitan SK tersebut ada sejumlah pasal dalam UU No. 30 tahun 2014 yang diduga dilanggar.
“Pada pasal 3 dengan jelas disebutkan bahwa Undang-Undang Administrasi Pemerintahan ditujukan untuk menciptakan tertib penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang. Disampng itu juga untuk menjamin akuntalibiltas pejabat Pemerintahan,” ujarnya
Mantan Dekan Fakultas Hukum Unisula ini juga menyampaikan, Ketentuan lain yang menurut Dr Jawade Hafidz diduga dilangggar dalam penerbitan SK tersebut adalah asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagai mana diatur dalam pasal 5 UU No. 30 tahun 2014.
“Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik berdasarkan ketentuan pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 meliputi asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik,” jelas Jawade Hafidz.
BACA JUGA:
Akibat Keterbatasan Pemahaman Aturan Kepala Daerah Selaku PPK Akibatkan Pencopotan Sekda Jepara
Disamping itu menurut Jawade Hafidz, syarat sahnya keputusan pemerintahan, bukan saja ditetapkan oleh pejabat yang berwenang tetapi juga harus dibuat sesuai dengan prosedur dan substansinya sesuai dengan obyek keputusan.
Menurut Dr Jawade Hafidz, untuk mengetahui benar tidaknya surat keputusan tersebut, harus diuji kebenarannya di pengadilan baik dari aspek kewenangan, prosedur maupun substansinya.
Bupati Jepara di duga tidak patuh pada aturan atau undang – undang yang berlaku dan bertindak sewenang-wenang , tentunya sangat mencoreng kewibawaan negara dan bangsa Indonesia yang adalah negara hukum. Bagi pejabat eselon 2 dan 3 dan seterusnya apabila tidak mau menuruti kemauan Bupati pasti di rotasi. Jadi PNS di Jepara bukan lagi mengejar prestasi tetapi karena ABS ( asal bupati senang) .
Meski demikian DPRD Jepara sebagian besar tutup mulut fungsi control/ pengawasan tidak berfungsi dengan baik. Terhadap seorang pemimpin yang tidak taat hukum seharusnya mendapatkan sanksi hukum yang sesuai juga.***
NkriPost – Purnomo.