Advokat Lembaga K.P.K, Menduga Dokter Desi Memperlambat Proses Penyelidikan
Diterbitkan Minggu, 15 Agustus, 2021 by NKRIPOST
NKRIPOST.CO, TTS – Advokat Mikhael Tamonob, SH, dari Perkumpulan Advokat Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) NTT menduga dr Desi Missa tidak serius urus hasil visum sehingga hasil visum tersebut lambat, ini sangat memperhambat proses penyelidikan untuk lanjutan ke tahap sidik.
Demikian disampaikan oleh Advokat Mikhael Tamonob saat tim media melakukan konfirmasi via WhatsApp Pribadi pada hari Minggu, 15/08/2021.
” Kalau hasil visum dokter belum keluar tentunya hasil penyelidikan belum bisa lanjut ke tahap sidik, Dokter harus kerja dengan serius, saya menilai Dokter tidak serius urus sehingga belum ada hasilnya, kalau serius saja pasti sudah ada hasilnya,” ungkap advokat Mikhael.
Lanjut Mikhael, “kenapa Dokter tidak memberikan keterangan pers terkait lama waktu hasil visum dikeluarkan, apakah lama waktu itu adalah rahasia Dokter atau rahasia negara yang tak perlu diberitahukan, advokat itu minta Dokter serius urus agar pelimpahan berkas ke Polres TTS, supaya melakukan proses selanjutnya,”ungkapnya.
BERITA TERKAIT:
Terpisah tim media konfirmasi dr. Desi
via whatsApp pribadi pada (14/08) yang bertugas di Puskesmas Oinlasi, yang melakukan visum terhadap korban pengeroyokan, ancaman untuk mencoba membunuh dan Penganiayaan Maklon Edison Tamonob, menurutnya akan menyerahkan hasil visum ke pihak kepolisian Polsek Amanatun Selatan. Karena hasil visum adalah alat bukti yang sah jadi tidak bisa memberikan keterangan Pers tentang hasil visum itu,” tulis Dokter.
“Untuk hasil visumnya saya akan serahkan ke kepolisian…karena alat bukti yang sah, tidak bisa saya berikan keterangan soal hasil visum,” tulis Dokter Desi.
Ketika media ini berusaha untuk mengetahui lama waktu proses hasil visum, dokter mengelak atau tidak menjawab pertanyaan wartawan terkait lama waktu, sehingga Dokter menjawab demikian, “Besok sudah saya serahkan pak..tenang saja, saya bekerja sesuai sumpah jabatan dokter di atas kitab suci…dan sesuai prosedur,” Jadi pak tanya langsung di Kepolisian, tulis Dokter.
Selain itu Kapolsek Amanatun Selatan kepada media ini bahwa Kasus Penganiayaan, ancaman pembunuhan dan pengeroyokan dua Oknum Polisi, DM Anggota Polres TTS dan SB Anggota Polsek Boking terhadap Sopir Travel Maklon Edison Tamonob telah ditangani Propam TTS.
Demikian disampaikan oleh Kapolsek Amanatun Selatan I Dewa Gede Putra Wijaya saat tim media melakukan konfirmasi via WhatsApp Pribadi pada hari Sabtu, 14/08/2021
“Kasusnya sdh (sudah) di Tangani Propam Polres TTS,” Kami masih tahap penyelidikan selesai gelar dan naik ke tahap sidik kami limpahkan ke Polres,” tulis Kapolsek Amanatun Selatan.
Lanjut Kapolsek bahwa sementara tahap penyelidikan setelah penyelidikan baru dinaikan ke tahap sidik, setelah itu barulah dilimpahkan ke Polres TTS, ungkap Putra Wijaya.(Tim).