NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Melalui Lisensi BNSP, LSP Pers Indonesia Bersama SPRI Riau Akan Gelar SKW

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 31 Juli, 2021 by NKRIPOST

NKRIPOST.CO | Riau – DPD SPRI Provinsi Riau melaksanakan rapat tahapan persiapan penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) yang rencananya di gelar pada Agustus 2021. Sabtu, 31/7/2021.

Sebagai tindak lanjut himbauan dari Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (Ketum SPRI), Henjie Mandagie, yang sekaligus selaku Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia (LSP Pers Indonesia), DPD SPRI Provinsi Riau laksanakan rapat terbatas untuk menyusun agenda penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Wartawan pada bulan Agustus 2021.

Hadir dalam rapat kali ini ketua DPD SPRI Provinsi Riau, Feri Sibarani, STP, Wakil Ketua DPD SPRI Provinsi Riau, Tommy Fredy Manungkalit, S.Kom, S.H, Dewan Pembina DPD SPRI Provinsi Riau, Jonni P Simare-mare, ST serta bendahara DPD SPRI Provinsi Riau, Yanti, SE, secara bergiliran menyampaikan berbagai pandangan dan masukan penting terkait penyelenggaraan SKW yang di perkirakan terlaksana pada akhir Agustus 2021.

,”Berdasarkan surat himbauan Ketua Umum DPP SPRI, Bapak Henjie Mandagie, yang sekaligus Ketua LSP Pers Indonesia, di harapkan kita DPD SPRI Provinsi Riau dapat turut menyukseskan program sertifikasi kompetensi profesi wartawan di provinsi Riau, ini harus kita sikapi secara serius mengingat pentingnya kompetensi bagi profesi wartawan,” sebut Ketua DPD SPRI Provinsi Riau, Feri Sibarani.

Hal itu dijelaskan Feri, berkat komunikasi yang intens di lakukan dengan pihak LSP-Pers Indonesia, baik kepada ketua LSP Pers Indonesia, Henjie Mandagie, maupun kepada tenaga assesor LSP Pers Indonesia, terkait dasar penyelenggaraan, syarat menyelenggarakan, maupun sisi teknis penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) yang langsung beroleh lisensi dari Negara melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

,”Dari komunikasi kita dengan LSP Pers Indonesia, DPD SPRI Provinsi Riau sudah saatnya mempersiapkan diri dengan fasilitas tempat SKW, dan ini tugas kita semua sebagai organ pengurus DPD SPRI Provinsi Riau, ini marwah kita SPRI, kita harus serius dan bertanggungjawab, sebab SKW ini bukan abal-abal, kita lisensi berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 dan PP Nomor 10 Tahun 2018 tentang BNSP, dalam SKW ini kita laksanakan amanat undang-undang dengan baik dan benar,” kata Feri yang saat ini sedang memperjuangkan nasib insan Pers Riau yang terancam kesempatan kerjasama publiaksi dengan Pemerintah akibat Peraturan Gubernur Riau Drs Syamsuar.

Feri juga dalam rapat terbatas tersebut mengatakan, SPRI selalu mendukung semua program yang meningkatkan kualitas dan kemampuan para pekerja Pers khususnya di provinsi Riau. Hanya disebutnya tidak tepat jika pemerintah tidak melibatkan wartawan atau perusahaan Pers yang belum SKW atau terverifikasi dalam kegiatan publiaksi di Pemerintah, apalagi di politisasi dengan sebutan abal-abal secara membabi buta.

,”Tujuan SKW bukan merusak nama baik profesi wartawan yang lain yang belum SKW, karena pada dasarnya, wartawan yang sudah bekerja dalam waktu cukup lama, dan terbukti dengan karya-karya jurnalistiknya di media yang ber badan hukum Indonesia sesuai dengan UU Pers, maka sesungguhnya dia sudah memiliki skill sebagai wartawan, karena yang pada prinsipnya yang membuktikan seseorang Wartawan kompeten bukan melulu Kartu atau sertifikat SKW, tetapi bukti karya-karyanya yang sudah dikenal luas,” sebut Feri.

Dalam program SKW yang akan di laksanakan SPRI tersebut, disebutkan Feri terdiri dari 4 skema atau kategori sertifikasi wartawan yakni :
1. SKW muda reporter
2. SKW muda kameramen
3. SKW Madya
4. SKW Utama dengan syarat masing-masing berlaku.
Dengan perbedaan skema dan kategori tersebut berpengaruh kepada besaran biaya, sehingga di sarankan Feri, agar para peserta dapat mengikuti jenjang yang sesuai dengan porsi dan kemampuan serta pengalamannya.

Dijelaskannya, bahwa tujuan SKW adalah meningkatkan kualitas dari para wartawan yang justru sudah ber profesi sebagai wartawan, sehingga dengan lulusnya seseorang dari program sertifikasi kompetensi wartawan, maka ia sec

Puluhan Korban Investasi Bodong Geruduk Rumah Pelaku.

NKRIPOST.CO, JEPARA – Kedatangan warga ini menuntut pemilik rumah untuk bertanggung jawab atas dugaan sebagai korban investasi bodong Warga menuntut pemilik rumah untuk bertanggung jawab atas dugaan sebagai korban investasi bodong

Puluhan warga yang berasal dari beberapa Kecamatab Keling, Kembang, Bangsri, Mlonggo dan Pakisaji menggeruduk rumah Sdri. Yenimatul Anggraini, 20 tahun, tidak bekerja, Desa Jambu Rt 14 Rw 03 Kec. Mlonggo Kab. Jepara. Kedatangan warga ini menuntut pemilik rumah untuk bertanggung jawab atas dugaan sebagai korban investasi bodong.

Warga sempat berteriak agar pemilik rumah keluar. Sehubungan pemilih rumah tidak.membukakan pintu warga ramai membuka pintu rumah ternyata pemilik rumah tidak ada didalam rumah. Salah satu warga yang menggrerebek, Diana, mengatakan bahwa dirinya telah menyetor uang sebesar Rp.20 juta untuk berinvestasi dan dijanjikan dalam hangka waktu 14 hari menjadi Rp.14 juta. Uang tersebut merupakan kumpulan dari tetangga dan kerabatnya. Namun hingga saat ini dia belum mendapatkan hasil dari investasi tersebut. Dalam kejadian ini pelaku meraup uang Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dari para investor.

Kapolsek Mlonggo saar dikonfirmasi membenarkan bahwa pada hari jumat (30/7/2021). pada saat Kapolsek Mlonggo bersama anggota melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Mlonggo dan pada saat melintasi didepan rumah diduga pelaku turut desa Jambu Rt 14 Rw 03 Kec. Mlonggo Kab. Jepara mendapati segerombolan orang yang berada disekitaran rumah dan didalam rumah diduga pelaku tersebut, kemudian pada saat Kapolsek Mlonggo mengecek mendapati rumah sudah dalam keadaan acak-acakan, serta beberapa barang yang berada didalam rumah tersebut sudah diangkut oleh beberapa orang.

Pada saat Kapolsek mengecek rumah tersebut diduga pelaku bersama dengan keluarga sudah tidak ada dirumah, kemudian Kapolsek Mlonggo bersama dengan anggota memberikan himbauan agar pulang ketumah masing-masing dan segera menunggalkan rumah diduga pelaku tersebut.

Dan apabila ada yang dirugikan, silahkan Lapor kepada kami Polri Polsek Mlonggo atau ke Polres Jepara. Namun sampai berita ini ditulis Sabtu (31/7/2021). Belum ada yang melapor. ***

NkriPost – Purnomo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved