NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Heboh Foto Terpidana Korupsi Proyek e-KTP Setnov Bawa 2 HP di Lapas, Kalapas Sukamiskin: Iya, Waktu Iduladha

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 18 Juli, 2021 by NKRIPOST

Setya Novanto atau Setnov bawa dua HP di lapas. Foto: Dok. Istimewa

NKRIPOST, JAKARTA – Jagat media sosial sedang dihebohkan dengan foto Setya Novanto atau akrab disapa Setnov yang membawa dua telepon genggam di lapas. Elly Yuzar, selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung buka suara soal foto yang menghebohkan tersebut.

Dalam foto yang beredar di media sosial itu, terlihat mantan Ketua DPR RI Setnov seperti memiliki dua telepon genggam. Ia difoto dalam kondisi duduk bersama mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan narapidana lainnya.

Setelah dilakukan verifikasi, menurut Kalapas Elly, foto tersebut diambil saat Hari Raya Idul Adha tahun 2020 silam.

Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar. Foto: Gnews
Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar. Foto: Gnews

“Iya (foto di lapas), waktu itu suasana Idul Adha,” kata Elly yang disitat dari Antara di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (17/7/2021).

BACA JUGA:

Satpol PP Pukul Pasutri Pemilik Warung Di Gowa, Ini Respon Presiden Jokowi

Bukan tanpa alasan Elly menyebut foto itu diambil saat Idul Adha, ia melihat ada beberapa foto lainnya dalam peristiwa tersebut yang terdapat panggangan daging.

Mereka mengatakan kalau foto ini seingat mereka waktu Idul Adha tahun lalu, kata mereka. Kita kan memotong hewan kurban, itu cerita dari mereka,” lanjut Elly.

Namun, Elly mengaku telah menegur Setnov bahwa perbuatannya itu merupakan pelanggaran aturan bagi warga binaan di Lapas Sukamiskin.

“Sudah kita ingatkan itu pelanggaran walaupun kejadiannya sudah lama, ke depannya jangan terulang kembali,” ujarnya.

BACA JUGA:

Pemerintah Akan Bagikan Paket Vitamin dan Obat Untuk Warga Yang Positif Covid-19

Setnov hampir bebas karena Covid-19

Setya Novanto adalah Mantan Ketua DPR yang divonis 15 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Sebuah akun facebook bernama Komarudin Al Haz mengunggah tangkapan layar salah satu stasiun televisi yang menayangkan informasi tentang rencana pemerintah membebaskan napi seiring merebaknya pandemi COVID-19.

Dalam tangkapan layar itu tertulis bahwa narapidana korupsi masuk dalam katagori napi yang akan mendapatkan pembebasan oleh pemerintah. Akun itu menyebut, Setya Novanto dibebaskan.

Unggahan Komarudin Al Haz. Foto: Facebook
Unggahan Komarudin Al Haz. Foto: Facebook

Namun, rencana yang ditayangkan tersebut adalah usulan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna Laoly. Namun usulannya ditolak oleh Presiden Jokowi dan mendapat kecaman dari banyak pihak.

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bahkan menilai wacana itu hanya akal-akalan.

BACA JUGA:

Satpol PP Jagoan Yang Aniaya Pasangan Suami-istri Di Gowa, Nasibmu Kini

Dikutip dari KBR.id, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan Yasonna sengaja memanfaatkan Covid-19 sebagai alasan untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 yang akan memudahkan napi korupsi bebas dari penjara.

Menkumham Yasonna Laoly
Menkumham Yasonna Laoly. Foto Kemenkumham.go.id

“Kami melihat ini hanya menjadi akal-akalan, karena kalau corona alasannya, wacana yang disampaikan oleh Yasonna untuk merevisi PP 99 ini adalah wacana lama,” kata Donal melalui video conference, Kamis, 2 April 2020.

“Dalam catatan kami, sejak 2015 bahkan di awal pemerintahan Jokowi belum berumur 1 tahun, Yasonna Laoly sudah berkali-kali mencoba untuk melakukan upaya revisi PP 99. Bahkan di 2019 yang lalu, mau merevisi UU Pemasyarakatan,” pungkas Donal.

Setya Novanto
Setya Novanto. Foto: Instagram @s.novanto

Jadi, narasi Komarudin Al Haz dalam unggahan tersebut yang menuliskan, “Papa Setnov Masuk PENJARA 2018 DIBEBASIN 2020 padahal Vonisnya 15 tahun PENJARA Bahagia banget ya para KORUPTOR hidupnya di era Jokowi,” itu adalah berita tidak benar atau hoax.(hops)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved