NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Oknum Satpol PP Jagoan Yang Aniaya Pasangan Suami-istri Di Gowa, Nasibmu Kini

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 17 Juli, 2021 by NKRIPOST

NKRIPOST, GOWA – Nasib Sekretaris Satpol PP Gowa Sulawesi Selatan, Mardani Hamdan makin buruk. Sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Gowa karena menganiaya pasangan suami istri dalam operasi PPKM Darurat, Mardani kehilangan jabatannya.

Bupati Gowa Adnan Purichta IChsan mencopot jabatan Mardani setelah mendapatkan rekomendasi dari hasil pemeriksaan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Gowa. Mardani dicopot dari kursi Sekretaris Satpol PP Gowa per Sabtu 17 Juli 2021.

Copot Mardani dari jabatan Sekretaris Satpol PP

Ilustrasi Satpol PP. Foto: Ist
Ilustrasi Satpol PP. Foto: Ist

Bupati Gowa Adnan Ichsan langsung gerak cepat memproses Mardani Hamdan setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemkab Gowa.

Dia menuliskan berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN.

“Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya,” tulis Bupati Adnan dalam postingan akun Instagramnya.

BACA JUGA:

Viral.. Aksi Koboi Satpol PP Pukul Wanita Hamil Bersama Suami Saat Penanganan PPKM Darurat

Dari analisis pemeriksaan, Inspektorat Kabupaten Gowa mendapatkan pengakuan dari Mardani telah memukul pemilih kafe yang kena operasi PPKM Darurat. Dalam pemeriksaan, Mardani mengakui insiden pemukulan terjadi karena miskomunikasi.

Inspektorat menyarankan kepada Bupati Gowa untuk menjatuhkan sanksi pencopotan Mardani jabatannya.

Bupati Adnan mengatakan alasannya kenapa tak langsung mensanksi Mardani. Dia berdalih mesti menghormati proses hukum yang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya, barulah Adnan mengambil tindakan.

“Selanjutnya yang bersangkutan akan kami minta untuk fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa,” tulis Bupati Adnan.

Nantinya setelah status hukum Mardani berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Pemkab Gowa akan mengevaluasi status ASn Mardani sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Dalam aturan tersebut, jika ASN divonis dua tahun penjara minimal karena tindak pidana, maka status PNS nya bisa terancam. Bupati Adnan menyampaikan pula selain Mardani, dia menegur Sekda Gowa atas insiden ini.

Sudah tersangka

OPerasi PPKM Darurat Satpol PP Gowa
OPerasi PPKM Darurat Satpol PP Gowa. Foto Instagram @satpolppgowa

Polres Gowa menetapkan Sekretaris Satuan Polisi Pramong Praja atau Satpol PP Gowa bernama Mardani Hamdan sebagai tersangka. Dalam kasus penganiyaan terhadap pasangan suami istri. Saat melaksanakan patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin Pulungan mengatakan, kasus pemukulan oleh oknum Satpol PP dialami pasangan suami istri, yakni Nurhalim (26) bersama istrinya Amriana (34 ) di Kecamatan Bajeng, Kabupeten Gowa, Rabu 14 Juli 2021.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara. Terkait kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Mardani terhadap pasangan suami istri tersebut.

“Hari ini kami juga sudah melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan pelaku menjadi tersangka. Jadi intinya saat ini pelaku sudah kami jadikan tersangka,”kata Tri seperti dilansir dari Suara, Jumat 16 Juli 2021.

BACA JUGA:

Heboh!! Bupati Jepara Dian Kristiandi Asyik Bernyanyi Sambil Lepas Masker di Acara Nikahan

Menurut Tri, karena Mardani adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) maka sebelum ditahan ia lebih dahulu harus menjalani pemeriksaan secara internal di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gowa.

“Saat ini sedang menjalani pemeriksaan internal. Nanti setelah rampung akan diserahkan dari pihak Pemda kepada kami. Tapi saat ini sudah tersangka,” kata dia.(hops)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved