Lebaran di Sel Mako Polsek Kubu, IS ditangkap Menjelang Berbuka Puasa
Diterbitkan Kamis, 6 Mei, 2021 by NKRIPOST
NKRI Post | Rohil – Mulai tanggal 05 Mei 2021, perjalanan pengedar sabu inisal ( IS ) berakhir di jeruji sel tahanan polsek kubu.Komitmen untuk menjadikan wilayah hukumnya bebas dari narkoba, kembali dibuktikan oleh jajaran Polsek Kubu Polres Rohil dengan berhasil menangkap seseorang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis shabu-shabu, Rabu (05/05/2021) pukul 18.15 wib.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Kubu Iptu Rudy Sudaryono SIK MM mengatakan “iya benar, tim Opsnal Polsek Kubu berhasil kembali menangkap 1 Orang berinisial IS (31) th yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis shabu di Kep. Sei Majo Pusako Kec. Kubu Babussalam Kab. Rokan Hilir, sekira pukul 18.15 wib, jelas Kapolsek Kubu IPTU Rudy Sudaryono SIK MM.
“Hentikan penyalahgunaan narkoba di kecamatan kubu dan kuba , karena tiada kata maaf, Kalian pemain sabu hanya tinggal tunggu waktunya masing-masing untuk diringkus” kapan pun , dimana pun dan siapa pun pelakunya, pasti akan kami tangkap!”
Tidak ada tempat bagi penyalahgunaan narkoba dan kami tidak akan pernah tidur mengejar kalian, dan kami juga sampaikan kepada masyarakat kubu dan kuba Jangan takut melaporkan pemain narkoba sabu, jika kita mau bersihkan wilayah kita dari peredaran narkoba, Pungkas Kapolsek Kubu.
Tim Opsnal yang di pimpin oleh BRIPTU R. AM. SH berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus Palstik bening berlis merah yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,24 Gram.
Lanjut Kapolsek Kubu ” pengungkapan narkoba ini juga berkat dari laporan masyarakat yang mengaku resah terhadap peredaran narkoba di Kec. Kubu dan Kubu Babussalam khusus nya di Kep. Sei Majo Pusako Kec. Kubu Babusslam sehingga kami melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan Bandar Narkoba ini tepatnya di Jl. Alwasliyah Kep. Sei Majo Pusako Kec. Kubu Babussalam menurut informasi jalan ini sering di jadikan tempat transaksi shabu shabu. Ungkap Rudy
pelaku yang terkait dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut , pelakunya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana paling singkat 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara.
(Humas/Milan)