NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Pemberhentian Perangkat Desa Sangir Tengah Kerinci, Diduga Langgar Perbup

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 10 Maret, 2021 by NKRIPOST

Dedi Dores, S. Ap Kepala Desa (Kades) Sangir Tengah

NKRIpost.co. Kerinci. | Jambi – Dedi Dores, S. Ap Kepala Desa (Kades) Sangir Tengah, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, saat ini tengah menjadi sorotan masyarakat Pasalnya, Dedi Dores, kurang lebih satu tahun dilantik menjadi Kades, diduga telah berani mengangkangi Peraturan Bupati (Perbub) terkait pemberentian Perangkat Desa.

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kerinci nomor 140/04-29/III/DPMD, yang tertanggal 16 April 2020, berisi bahwa pada poin 2 Kepala Desa untuk mempedomani ketentuan tentang Pemberhentian Perangkat Desa, hal ini sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pemendagri No 83 tahun 2015 yang telah diubah Pemendagri no 67 tahun 2017, tentang pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Hal tersebut diakui langsung oleh beberapa orang Perangkat Desa Sangir Tengah yang telah diberhentikan, padahal berdasarkan surat edaran Bupati Kerinci, sudah di tuangkan Pada poin 3 menyebutkan perangkat desa yang melanggar larangan sebagai perangkat desa yang dimaksud pada poin 2, perangkat desa diberikan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian.

Awalnya, Kepala Desa Sangir Tengah, Dedi Dores, mengeluarkan surat Keputusan Kepala Desa Sangir Tengah, No :141/01/kep.- ST/2021, tentang pemberhentian beberapa orang Perangkat Desa Sangir Tengah, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, di duga tidak mengacu pada surat edaran Bupati Kerinci.dan Pemberhetian tersebut diduga secara sepihak.menurut beberapa orang perangkat desa yang telah di berhentikan, “berita acara surat panggilan klarifikasi ke kantor camat kayu aro pada tgl 08 januari 2021 ada sedikit kejangggalan, bagaimana tidak yang mau bekerja dan yang rajin masuk kantor malah di berhentikan, bukan itu saja mulai dari ketua Rt dan ibuk ibuk kader banyak di berhentikan.

“Benar, kami diberhentikan sepihak oleh Kades, dengan konsep yang telah ia rencanakan, namun hal tersebut kami pastikan cacat hukum, rekomendasi persetujuan BPD pun sangat mudah di keluar karena ketua BPD adalah keluarganya sendiri, dan yang jadi pertanyaan kami, begitu mudah surat rekomendasi dari camat untuk Pemberhentian perangkat desa di keluarkan, apa memang semudah itu proses pengangkatan dan pembehentian perangkat desa”, ungkap perangkat desa.

Di tambahkan perangkat desa, berdasarkan Peraturan Daerah No 3 tahun 2016 tentang BPD dan Perangkat Desa, dalam pasal 45 ayat 3 dan 5 bahwa Perangkat Desa diberhentikan dengan alasan : Meninggal Dunia, Permintaan Sendiri, atau diberhentikan karena usia Genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam pidana paling sedikit 5 tahun, berhalangan tetap, Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa dan diberhentikan. Apakah kami sudah sesuai dengan ketentuan tersebut,,,?” Ungkap perangkat desa.

Camat Kayu Aro, Edi Ruslan, S.sos. MH saat di konfirmasi media ini, selasa – 9 – maret 2021. Terkait pemberhentian Perangkat Desa Sangir Tengah, mengatakan, “untuk pemberhentian Perangkat Desa Sangir Tengah, benar kami sudah memberikan surat Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa Sangir Tengah berdasarkan surat usulan dari kepala desa Sangir Tengah Dedi Dores, namun rekomendasi yang kami keluarkan sudah melalui proses”, kata camat.

Hal yang sama juga di ungkapkan Kepala Desa Sangir Tengah, waktu di Konfirmasi melalui via Whatsapp, untuk pemberhentian Perangkat Desa menurutnya dan Undang – Undang, “sudah sesuai dengan ketentuanya”. Dan juga Kepala Desa sempat bertanya kepada wartawan, “Mohon maaf pak pungsi dan tugas BPD apa ya pak dan, hak serta wewenang kades apa, Kalo dak salah uu no 6 thn 2014” ungkap kades Sangir Tengah.
(Harman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved