NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kapoldasu: Tindakan Tegas Bagi Pelaku Penyebar Hoak Vaksinasi Covid-19

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 18 Januari, 2021 by NKRIPOST

NKRI POST, SUMUT – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto telah memerintahkan kepada para Kasatgas Ops Aman Nusa II untuk menindak tegas pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks, terutama terkait vaksinasi Covid-19.

Menanggapi hal ini, Kapolda Sumatara Utara Irjen Pol Martuani Sormin melalui Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, pihaknya siap mendukung keseriusan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dalam menangani kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, terutama terkait vaksinasi Covid-19.

“Kita (Polda Sumut) siap mendukung,” sebut dia, Senin (18/1/2021).

Dia menegaskan, pihaknya sendiri tidak segan-segan menindak pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks, terutama terkait vaksinasi Covid-19. “Kita akan tindak tegas,” jelasnya.

Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebar pemberitaan bohong atau hoax khususnya tentang vaksinasi Covid-19. “

Ia menyebutkan, sebaiknya masyarakat yang menerima informasi khususnya terkait vaksinasi Covid-19 agar terlebih dulu dicerna terlebih dulu. “Jangan cepat menerima dan menyebar info-info yang sumbernya tidak jelas,” aku dia.

Seperti diketahui, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tak akan segan-segan menindak pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks, terutama terkait vaksinasi Covid-19. Keseriusan ini dilihat dari perintah langsung Kabaharkam Polri sekaligus Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Aman Nusa II Penanganan Covid-19, Komjen Pol Agus Andrianto, kepada para Kasatgas Ops Aman Nusa II, Senin (18/1/2021).(MS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved