NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Aksi 1812, Ini Kata Dr. Kapitra Ampera SH MH

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 19 Desember, 2020 by NKRIPOST

Nkripost.co, Jakarta – Aksi Demonstrasi 1812 yang berlangsung Jumat, 18 Desember 2020 menurut Dr Kapitra Ampera SH MH dapat memperburuk situasi karena menurutnya demo yang menuntut kematian 6 laskar FPI dan membebaskan Habib Rizieq dari tahanan itu, berpotensi memunculkan cluster baru Covid-19.

Lebih lanjut menurut Kapitra peradilan jalanan tidak akan berpengaruh terhadap penegakan hukum yang menjerat Habib Rizieq Shihab. Pemerintah sekarang tidak bisa dikutik-kutik dengan aksi demo. Kebijakan lembaga formal tidak mungkin dikeluarkan gara-gara demo lalu yang bertentangan dengan hukum. Sehingga menurut Dr Kapitra Ampera SH MH Sebaiknya, ditempuh melaui jalur hukum. Diuji di pra peradilan, diikuti saja proses hukumnya. Sarana lembaga formil ada. Mau gugat juga dibolehkan UU. Lembaga hukumnya ada. Pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan penahanan HRS, silahkan menempuh jalur hukum. Hukum harus dihormati di negara ini.

Terakhir Dr Kapitra Ampera mengapresiasi Ketegasan aparat kepolisian yang membubarkan massa aksi 1812, karena menurutnya membubarkan massa demo di tengah pandemi tidak bertentangan dengan UU, justru melindungi keselamatan warga dari serangan Covid.

Berikut Pernyataan Pers Dr Kapitra Ampera SH MH terkait Aksi Demontrasi 1812 selengkapya yang diterima redaksi media nkripst.co

  1. Aksi Demonstrasi 1812 yang berlangsung Jumat, 18 Desember 2020 memperburuk situasi karena demo yang menuntut kematian 6 laskar FPI dan membebaskan Habib Rizieq dari tahanan itu, berpotensi memunculkan cluster baru Covid-19.
  2. Jika ada satu orang peserta aksi demo terinfeksi Covid lalu dia kembali pulang ke rumahnya, lalu virus tersebut menular kepada keluarga yang bersangkutan, bagaimana? Bukan hanya keluarga, bagaimana dengan kerumunan aksi?
  3. Kebebasan berkumpul, berpendapat dan berekspresi tidak boleh diberlakukan dalam kondisi sekarang. Namanya lex specialis derogat legi generalis. Jadi UU karantinaan itu UU Lex specialis, UU berlaku khusus mengalahkan UU umum. Kalau mati semua nanti negara lagi yang disalahkan.
  4. Peradilan jalanan tidak akan berpengaruh terhadap penegakan hukum yang menjerat Habib Rizieq Shihab. Pemerintah sekarang tidak bisa dikutik-kutik dengan aksi demo. Kebijakan lembaga formal tidak mungkin dikeluarkan gara-gara demo lalu yang bertentangan dengan hukum.
  5. Sebaiknya, tempuh saja jalur hukum. Diuji di pra peradilan, diikuti saja proses hukumnya. Sarana lembaga formil ada. Mau gugat juga dibolehkan UU. Lembaga hukumnya ada. Pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan penahanan HRS, silahkan menempuh jalur hukum. Hukum harus dihormati di negara ini.
  6. Ketegasan aparat kepolisian yang membubarkan massa aksi 1812 penting diapresiasi, karena membubarkan massa demo di tengah pandemi tidak bertentangan dengan UU, justru melindungi keselamatan warga dari serangan Covid. (*)

Informasi lebih lanjut:
Dr. Kapitra Ampera SH MH
Ketua Umum Tim Advokasi Pembela Agama dan Negara (TAPA)

nkripost.co (mario sandy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved