NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Tingkatkan Kapasitas Pemahaman Hukum, WVI Gelar Pelatihan Paralegal Komunitas Desa

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 4 Desember, 2020 by NKRIPOST

Wahana Visi indonesia Gelar Pelatihan Paralegal Komunitas Desa 

Nkripost, Kupang – Dalam rangka meningkatkan kualitas pemahaman hukum, Wahana Visi indonesia (WVI) melakukan pelatihan paralegal komunitas Desa, di Kabupaten Timor Tenggah Selatan (TTS), Propinsi NTT, pada tanggal 1-3 Desember 2020 yang bertempat di Timor Megah Hotel dengan calon peserta paralegal dari Desa Kele, Desa Basmuti, Deaa  Nobi-Nobi, Desa Sopo, Desa Bone, dan Desa Kuanfatu. 

Kegiatan ini mengusung tema Lokakarya Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan pelatihan paralegal komunitas desa/adat di Kabupaten Timor Tenggah Selatan sebagai salah satu upaya membangun sinergitas OBH terakreditasi dengan paralegal masyarakat desa/adat. 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT sebagai salah satu pemateri dalam kegiatan dimaksud pada Rabu,(2/12/2020) dengan materi yang disampaikan terkait teknik penyusunan dokumen laporan, pengaduan dan kronologis untuk kasus pidana serta gugatan untuk kasus perdata dan TUN.

Awal materi disampaikan Jidon Nubatonis, S.H.,M.H terkait teknik penyusunan dokumen laporan, pengaduan, dan kronologis untuk kasus pidana.

Menurut Jidon, pentingnya pengetahuan hukum masyarakat sebagai individu yang memiliki hak dan kewajiban. 

“Bila merasa haknya terganggu, segera lapor ke pihak yang berwajib dalam hal ini polisi, jika melihat, mengetahui merasa sedang atau akan terjadi suatu tindak pidana,” pinta Jidon

Pemateri berikutnya disampaikan Advokat Ferdy Boimau, S.H.,M.H terkait gugatan perdata serta Tata Usaha Negara (TUN). 

Dijelaskan Ferdy bahwa paralegal Desa/Adat mestinya hadir sebagai pihak penegah yang mampu memberikan solusi sesuai kearifan lokal di desa agar para pihak yang memilki masalah hukum dapat menyelesaikan masalah dgn upya damai. 

Ferdy berpesan agar paralegal mampu mendalami ilmu hukum degan baik terutama bisa membedakan masalah hukum mana yang masuk dalam  ranah hukum Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara agar tidak  menyesatkan para pencari keadilan.

“Saya harap paralegal mampu mendalami ilmu yang sudah disampaikan agar bisa membedakan masalah mana yang masuk litigasi dan nonlitigasi,” harapnya

Ditambahkan pendiri dan pengawas LBH Surya NTT sekaligus Advokat senior, Herry F.F Battileo, S.H.,M.H pada kesempatan yang sama bahwa peran paralegal sangat penting

“Paralegal adalah ujung tombak dalam memperjuangkan keadilan di seluruh sudut kampung khusunya di Propinsi NTT,” ungkapnya

Untuk itu Herry  berpesan kepada calon paralegal dimaksud agar jangan takut jika membela kebenaran meskipun banyak tantangan namun tetap berdiri untuk memperjuangkan kebenaran. 

Dalam pantauan media ini, kegiatan tersebut  juga turut hadir  kepala pusat penyuluhan dan bantuan hukum badan pembina hukum nasional kementrian hukum dan HAM, Kartiko Nurintias, S.H.,M.H

Menurut Kartiko seorang paralegal layaknya sebagai tunas, media bagi masyarakat yang belum paham hukum bisa menjadi paham melalui paralegal yang ada di Desa masing-masing.

Diharapkannya, paralegal bisa bergabung dengan oragnisasi batuan hukum (OBH) yang sudah terverifikasi dan terakreditasi untuk terus menegakan keadilan dan kebenaran.

“Paralegal adalah media yang terus mengedukasi, advokasi, di masyarakat terkait masalah-masalah yang ada. Untuk itu saya harap paralegal bisa bergabung dengan OBH yang terverifikasi dan akreditasi untuk terus menegakan keadilan dan kebenaran,” tutupnya

Sekedar informasi, terkait verefikasi dan akreditasi sebagaimana amanat undang-undang No.16 tahun 2011 tentang batuan hukum. Dalam pasal 7 menyebutkan untuk verifikasi dan akreditasi OBH dilakukan tiga (3) tahun sekali.

“Untuk verifikasi dan akreditasi ini menjadi target kinerja dari seluruh kantor wilayah kementrian hukum dan HAM diseluruh indoneisa,” tutur Kartiko

Sementara itu, penanggung jawab WVI wilayah Kabupaten Kupang, TTS, ALOR, Pince Siska Analia saat dimintai tanggapannya mengatakan tujuan kegiatan ini agar ada peningkatan kapasitas calon-calon paralegal di Kabupaten TTS. Mengingat sudah begitu banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak

Pince juga berharap para calon paralegal bisa banyak jaringan kedepan yang bisa diakses dalam hal ini Kepolisan, Kejaksaan. Serta kasus yang ditangani bukan hanya kasus anak namun kasus umum juga.

“Kita harap mereka bukan hanya menangani kasus-kasus anak tapi kasus-kasus lainya juga,” harap Pinces(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved